Dukung Olahraga Berkuda, Ini yang Dilakukan Pemprov DKI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan siap mendukung perkembangan olahraga berkuda di ibu kota.
Hal ini dilakukan dengan adanya penandatanganan MoU Persatuan Olahraga Berkuda Seluruh Indonesia (Pordasi) DKI Jakarta dengan Institut Pertanian Bogor (IPB) terkait kerja sama penelitian kuda-kuda trah asli Indonesia untuk kegiatan olahraga dan perlombaan.
Riza berharap olahraga berkuda untuk prestasi Jakarta di tingkat nasional dan internasional dikembangkan
"Kami mendukung penuh program-program yang dilakukan Pordasi DKI Jakarta untuk terus menghidupkan dan meningkatkan prestasi olahraga berkuda di Jakarta, sekaligus memenuhi harapan masyarakat pencinta olahraga berkuda," ujar Riza, Minggu (15/5).
Dia menjelaskan upaya untuk mengembangkan ekosistem olahraga berkuda.
Di antaranya, penyelenggaraan kompetisi secara reguler, pengembangan sport science, membangun ekosistem yang berkelanjutan bagi pemilik kuda, para peternak kuda (breeder), perawat kuda (groom), dan penunggang kuda atau jockey (riding boy atau professional rider).
Selain itu, memberi ruang kreativitas bagi pelatih serta melibatkan penggemar dan pemerhati kuda untuk berkolaborasi.
"Kolaborasi dengan IPB tentang penelitian gen kuda Indonesia merupakan salah satu langkah strategis untuk menghasilkan kuda pacuan unggul yang lebih menjanjikan demi tercapainya prestasi bagi para atlet berkuda, baik di DKI Jakarta maupun nasional," jelasnya.
Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan siap mendukung perkembangan olahraga berkuda di ibu kota
- BPJS Ketenagakerjaan dan Pemprov DKI Jakarta Salurkan Bantuan Bagi Pengungsi Banjir
- Pemprov DKI Bakal Gaji Warga Kampung Bayam Sesuai UMR
- 6 Taman di Jakarta Siap Dioperasikan Selama 24 Jam, Berikut Lokasinya
- Pemprov DKI Tak Akan Berikan Kompensasi untuk Warga yang Terdampak Bau RDF Rorotan
- Pordasi dan Pemda Bali Kolaborasi Percepat Zona Bebas Penyakit Kuda
- Pemprov DKI Berhemat Rp 1,5 Triliun Setelah Pangkas Biaya Perjalanan Dinas hingga FGD