Dukung Omnibus Law Bidang LHK, Komisi IV DPR Minta Pemerintah Berhati-hati

Dukung Omnibus Law Bidang LHK, Komisi IV DPR Minta Pemerintah Berhati-hati
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Siti Nurbaya Bakar (kanan) saat bertemu Komisi IV DPR, di Jakarta, Rabu (26/2). Foto: Humas KLHK

Menteri Siti Nurbaya menyikapi dukungan Komisi IV DPR terkait RUU Omnibus Law bidang LHK tetap dengan catatan-catatan kunci.

Di antaranya tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, akan tetap teguhnya menjaga lingkungan dan fungsi-fungsi alam terutama dalam life support system, prinsip eksternalitas dalam kaitan hubungan pusat daerah menyangkut unsur administrasi dalam refleksi kewenangan dan dalam hubungan pengelolaan lingkungan.

"Yang paling penting kesiapan pelaksanaan yang mendorong pemerintah secara simultan mengerjakan kesiapan peraturan pelaksanaan UU termasuk teknologi, kesiapan RTRW dan RDTR," kata Siti Nurbaya.

Perihal penegasan Wakil Ketua Komisi IV Dedy Mulyadi yang berulang kali menekankan kesiapan RDTR sebagai basis pelaksanaan yang harus sudah siap, ditegaskan Menteri Siti bahwa Presiden telah memberikan arahan yang jelas.

"Presiden memerintahkan kepada semua Menteri terkait untuk persiapan pelaksanaan dan harus menjamin bahwa UU akan berjalan dengan baik setelah diundangkan. Tidak boleh ada jeda, karena tujuan utamanya adalah merespons kecepatan perubahan, sehingga harus cepat," kata Menteri Siti.

“Hasil diskusi menyimpulkan dukungan secara umum dan akan terus digali bersama pasal demi pasal guna kelancaran pembahasan nanti di DPR. Terima kasih atas diskusi awal ini, banyak catatan yang menjadi atensi kami di KLHK untuk terus dibahas. Saya setuju juga untuk terus kita kupas pasal per pasal,'' tutupnya. (ril/jpnn)

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berdiskusi dengan Komisi IV DPR membahas RUU Omnibus Law Cipta Kerja Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News