Dukung Pemekaran Kutai Utara

Dukung Pemekaran Kutai Utara
Dukung Pemekaran Kutai Utara
Karena usulan pembentukan Kutara merupakan hak inisiatif yang disuarakan warga dari 8 kecamatan wilayah Kutara, maka Pemkab Kutim tidak membantu pendanaannya. Berbeda jika usulan pemekaran itu atas dasar kebutuhan dan keinginan Pemkab Kutim, maka pemerintah harus mendanainya. Meski begitu, Isran secara pribadi telah memberi bantuan Rp 100 juta kepada tim pemekaran.

Namun yang jadi kendala sekarang, kata dia, pemerintah pusat belum mencabut moratorium pemekaran. Sehingga jika Kutara benar-benar ingin segera dimekarkan, harus menunggu moratorium tersebut dicabut. “Itu masalahnya, pusat masih moratorium,” ujarnya.

Terpisah, Ketua KPK Kutara Majedi Effendi menjelaskan syarat jumlah penduduk maupun luas wilayah dan gabungan kecamatan pembentukan Kutara sudah terpenuhi. Secara politis, kata dia, DPRD Kutim menyetujui pembentukan calon kabupaten ini melalui rapat paripurna yang ditandatangani 25 anggota dewan 12 Agustus 2009 lalu. Bahkan, Bupati Kutim kala itu Mahyudin juga telah mengeluarkan surat rekomendasi persetujuan 29 November 2005.

Tak hanya itu, lanjut Majedi, sebanyak 58 Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) di 8 kecamatan, 100 persen memberi dukungan. Para ketua BPD tersebut telah membubuhkan tanda tangan bentuk persetujuan sebagai syarat yang diamanatkan PP 78/2007, tentang pemekaran dan penggabungan daerah yang perlunya dukungan mayoritas BPD.

“Syarat legalitas semuanya sudah lengkap,” ujar Majedi sembari memperlihatkan dokumen persiapan pembentukan Kutara.

SAMARINDA– Bupati Kutai Timur (Kutim) Isran Noor mengaku tidak pernah menghalang-halangi pembentukan Kutai Utara (Kutara). Sebaliknya, ia malah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News