Dukung Pemerintah Berantas Judi Online, PBNU: Kapolri & Menko Polhukam Harus Buat Langkah Strategis
Senin, 01 Juli 2024 – 22:45 WIB
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan surat keputusan pembentukan Satgas Pemberantasan Perjudian Online yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto.
Pembentukan Satgas tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang terbit di Jakarta 14 Juni 2024.
"Sampai saat ini sudah 2,1 juta situs judi online ditutup dan Satgas Judi Online dibentuk agar mempercepat pemberantasan judi online," ucap Presiden RI Joko Widodo (12/6).(antara/jpnn)
Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi mendukung langkah Kemenko Polhukam memberantas aktivitas judi online atau daring.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Server Judol di Luar Negeri jadi Kendala Polri dalam Penindakan
- Pra-MLB NU Dibuka 17 Desember, Ini Agendanya
- PPATK Harus Sita Duit Judi Online Rp 86 Triliun yang Dinikmati Bank, E-Wallet & Operator Seluler
- Pra-MLB PBNU Digelar pada Pesantren Tertua di Surabaya
- Polisi Bongkar Judol Beromzet Rp 2 Miliar di Tangsel
- Prabowo Ingatkan Masyarakat Kelas Bawah: Main Saham Seperti Judi Pasti Kalah