Dukung Pemulihan Ekonomi, Kemenkum HAM Perkuat Layanan Kekayaan Intelektual
Kemenkumham di tahun yang akan datang memiliki rancangan program kerja di bidang KI yang akan diampu tidak hanya oleh tingkat pusat, melainkan juga di tingkat wilayah.
Salah satunya terkait dengan Tahun Tematik 2023 yang ditetapkan sebagai Tahun Merek Nasional.
"Tahun Tematik Merek akan fokus pada peningkatan permohonan KI nasional terutama dari rezim merek dengan gerakan One Village One Brand (satu desa satu merek), dan langkah ini diharapkan dapat mendukung pemulihan ekonomi wilayah," tambahnya.
Pelaku usaha di Indonesia didominasi oleh sektor industri, khususnya yang berasal dari UMKM.
Keberhasilan UMKM di Indonesia sangat dipengaruhi oleh sumber daya manusia atau para pelaku UKM untuk mempergunakan isu-isu lingkungan menjadi senjata dalam memenangkan persaingan.
Melalui program One Village One Brand diharapkan wilayah-wilayah di Indonesia dapat mengembangkan strategi branding untuk produk lokal.
"Saat ini, baru sekitar 11% dari pelaku UMKM yang telah terdaftar atau terlindungi kekayaan intelektualnya dari jumlah kurang lebih 64 juta pelaku usaha UMKM. Dengan terbukanya jangkauan pasar UMKM, baik di nasional maupun mancanegara melalui platform digital, maka proteksi atas karya dan inovasi wajib untuk dilindungi melalui KI," jelasnya.
Yasonna juga mengucapkan terima kasih kepada perguruan-perguruan tinggi yang terus mendorong pendaftaran hak paten maupun hak cipta mereknya.
Yasonna menilai, selama kreativitas dan daya cipta terus ada, maka dukungan pemajuan KI guna mewujudkan pemulihan dan pembangunan ekonomi nasional
- Respons Yasonna Setelah SK Kemenkumham Soal Masa Bakti Pengurus PDIP Digugat
- 24 Tahun Diperjuangkan Indonesia, Traktat Proteksi Pengetahuan Tradisional Akhirnya Disahkan
- Tren Pemulihan Ekonomi Makin Solid Setelah Pandemi Covid-19 Berlalu
- Real Count KPU: Perolehan Suara Menteri dan Wamen, Siapa Berpeluang Lulus ke Senayan?
- Menteri Yasonna Ingatkan Pentingnya Kemitraan untuk Atasi Masalah di Perbatasan
- ANRI Terima 20 Surat Kekayaan Intelektual Milik Rieke