Dukung PEN, Bea Cukai Dorong UKM Dengan Fasilitas KITE-IKM

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai terus menyosialisasikan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor untuk Industri Kecil dan Menengah (KITE-IKM). Sosialisasi ini demi mewujudkan komitmen mendorong ekspor produk IKM.
Fasilitas ini memberikan kemudahan berupa pembebasan bea masuk beserta pajak dalam rangka impor (PDRI) untuk bahan baku, mesin, dan barang contoh yang diimpor.
Kali ini, Bea Cukai Kudus mengadakan kegiatan agen fasilitas sebagai asistensi
terhadap pengusaha yang berpotensi untuk mendapat KITE maupun KITE IKM.
Bea Cukai Kudus mengunjungi CV. Mebel Jati Jepara di Mlonggo, Jepara, Senin (23/11).
Bea Cukai Kudus diwakili Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama Didit Ghofar diterima langsung pemilik CV Mebel Jati Jepara Abdul Latif,
“Saya sudah lama berkecimpung di dunia furniture, dan salah satu kendala yang sering dihadapi adalah pembayaran bea masuk atas bahan baku, penolong, dan barang contoh. Karena itu, saya merasa tertolong dengan fasilitas KITE IKM,” ujar Abdul.
Didit dalam kesempatan itu menjelaskan beberapa fasilitas yang akan diperoleh apabila mendapat fasilitas KITE IKM, sekaligus persyaratan dan kewajiban yang harus dipenuhi untuk mendapatkannya.
Sementara itu, Bea Cukai Bekasi menggelar focus group discussion bersama dengan sebagian pengusaha IKM di wilayah Bekasi.
Fasilitas KITE-IKM memberikan kemudahan berupa pembebasan bea masuk beserta pajak dalam rangka impor (PDRI) untuk bahan baku, mesin, dan barang contoh yang diimpor.
- Keren! Plywood dan Blockboard Asal Temanggung Rambah Pasar Jepang dan Korea Selatan
- Bea Cukai Dorong Potensi Daerah ke Pasar Global dengan Gencar Sosialisasi Ekspor
- Perusahaan Rokok yang Mempertahankan Racikan Tradisional Ini Resmi Kantongi NPPBKC
- Dorong Efisiensi Ekspor Nasional, Bank Mandiri Hadirkan Solusi Digital untuk DHE SDA
- Bea Cukai Mataram Sosialisasikan Ketentuan Kepabeanan ke PMI
- Dampingi Komisi XI DPR saat Reses di Pasuruan, Dirjen Bea Cukai Askolani Sampaikan Ini