Dukung PEN, Bea Cukai Dorong UKM Dengan Fasilitas KITE-IKM
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai terus menyosialisasikan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor untuk Industri Kecil dan Menengah (KITE-IKM). Sosialisasi ini demi mewujudkan komitmen mendorong ekspor produk IKM.
Fasilitas ini memberikan kemudahan berupa pembebasan bea masuk beserta pajak dalam rangka impor (PDRI) untuk bahan baku, mesin, dan barang contoh yang diimpor.
Kali ini, Bea Cukai Kudus mengadakan kegiatan agen fasilitas sebagai asistensi
terhadap pengusaha yang berpotensi untuk mendapat KITE maupun KITE IKM.
Bea Cukai Kudus mengunjungi CV. Mebel Jati Jepara di Mlonggo, Jepara, Senin (23/11).
Bea Cukai Kudus diwakili Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama Didit Ghofar diterima langsung pemilik CV Mebel Jati Jepara Abdul Latif,
“Saya sudah lama berkecimpung di dunia furniture, dan salah satu kendala yang sering dihadapi adalah pembayaran bea masuk atas bahan baku, penolong, dan barang contoh. Karena itu, saya merasa tertolong dengan fasilitas KITE IKM,” ujar Abdul.
Didit dalam kesempatan itu menjelaskan beberapa fasilitas yang akan diperoleh apabila mendapat fasilitas KITE IKM, sekaligus persyaratan dan kewajiban yang harus dipenuhi untuk mendapatkannya.
Sementara itu, Bea Cukai Bekasi menggelar focus group discussion bersama dengan sebagian pengusaha IKM di wilayah Bekasi.
Fasilitas KITE-IKM memberikan kemudahan berupa pembebasan bea masuk beserta pajak dalam rangka impor (PDRI) untuk bahan baku, mesin, dan barang contoh yang diimpor.
- Volume Peti Kemas di JICT 2024 Tembus 2,2 Juta TEUs
- Bea Cukai Tingkatkan Asistensi Fasilitas Kawasan Berikat ke Perusahaan di Daerah Ini
- Bea Cukai Tanjung Perak Perkuat Kolaborasi untuk Optimalkan Pengawasan dan Penegakan Hukum
- Kanwil Bea Cukai Jakarta Beri Fasilitas PLB ke Produsen Ban, Ini Harapannya
- Selamat, Kanwil Bea Cukai Jateng DIY Terima Penghargaan Insan P4GN dari BNNP Jawa Tengah
- Lewat Kegiatan Ini, Para Mahasiswa Dibekali Wawasan Tentang Kepabeanan dan Cukai