Dukung PEN, Bea Cukai Dorong UKM Dengan Fasilitas KITE-IKM
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai terus menyosialisasikan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor untuk Industri Kecil dan Menengah (KITE-IKM). Sosialisasi ini demi mewujudkan komitmen mendorong ekspor produk IKM.
Fasilitas ini memberikan kemudahan berupa pembebasan bea masuk beserta pajak dalam rangka impor (PDRI) untuk bahan baku, mesin, dan barang contoh yang diimpor.
Kali ini, Bea Cukai Kudus mengadakan kegiatan agen fasilitas sebagai asistensi
terhadap pengusaha yang berpotensi untuk mendapat KITE maupun KITE IKM.
Bea Cukai Kudus mengunjungi CV. Mebel Jati Jepara di Mlonggo, Jepara, Senin (23/11).
Bea Cukai Kudus diwakili Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama Didit Ghofar diterima langsung pemilik CV Mebel Jati Jepara Abdul Latif,
“Saya sudah lama berkecimpung di dunia furniture, dan salah satu kendala yang sering dihadapi adalah pembayaran bea masuk atas bahan baku, penolong, dan barang contoh. Karena itu, saya merasa tertolong dengan fasilitas KITE IKM,” ujar Abdul.
Didit dalam kesempatan itu menjelaskan beberapa fasilitas yang akan diperoleh apabila mendapat fasilitas KITE IKM, sekaligus persyaratan dan kewajiban yang harus dipenuhi untuk mendapatkannya.
Sementara itu, Bea Cukai Bekasi menggelar focus group discussion bersama dengan sebagian pengusaha IKM di wilayah Bekasi.
Fasilitas KITE-IKM memberikan kemudahan berupa pembebasan bea masuk beserta pajak dalam rangka impor (PDRI) untuk bahan baku, mesin, dan barang contoh yang diimpor.
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Barang Impor Bernilai Miliaran, Begini Kronologinya
- Bea Cukai dan Pemda Bersinergi Menegakkan Hukum di Bidang Cukai Lewat Kegiatan Ini
- Bea Cukai Gagalkan Barang Impor Ilegal di Aceh Tamiang, Ada Motor Hingga Kelabang
- Ekspor Perdana Omoda 5 Setir Kiri ke Vietnam via Cikarang Dry Port
- BKC Ilegal Senilai Rp 6,3 Miliar Dimusnahkan Kemenkeu Satu Bogor, Berikut Perinciannya
- PT Pancaprima Ekabrothers Beri Apresiasi atas Pelayanan Prima Kanwil Bea Cukai Banten