Dukung Penegakan Hukum dan Pemberantasan Pungli di Pelabuhan Tanjung Priok, JICT: Kami Kecewa
Jumat, 11 Juni 2021 – 21:55 WIB
"Kami juga mengajak dan meminta kepada setiap pengguna jasa, pelanggan dan mitra kerja untuk tidak memberikan atau membayar biaya atau bentuk apa pun kecuali tarif resmi dan mempunyai tanda terima resmi, dengan tindakan ini akan membuat praktik pungli hilang. Kita semua sebagai pelaku usaha dipelabuhan ini harus menjaga iklim usaha yang sehat dan bebas pungli," harap Raditya.(chi/jpnn)
JICT kecewa karena masih ada segelintir oknum pekerja yang tidak bertanggung jawab dari perusahaan outsourching, yang diduga terlibat pungli.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Resmikan Pemberlakuan 10 Alat Pemindai Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Priok
- JICT Bikin Terobosan Menekan Angka Stunting di Jakarta Utara
- 15 Pelaku Pungli di Rutan KPK Divonis Penjara, Hukuman Deden & Hengki Paling Lama
- Kabid SMK di NTB Tertangkap Tangan Lakukan Pungli
- Kabid SMKN 3 NTB Ditangkap Polisi Terkait Pungli Proyek
- Direksi JICT Teken Komitmen Antikorupsi, Ini Tujuannya