Dukung Pengaturan TOA Masjid, Menteri Muhadjir: SE Pak Menag Bagus Sekali
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengajak masyarakat memahami isi Surat Edaran (SE) Menag Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala secara menyeluruh.
Menteri asal Muhammadiyah itu mengaku mendukung SE yang dikeluarkan Menag Yaqut Cholil Qoumas tersebut.
“SE Pak Menag itu bagus sekali. Karena itu, saya minta supaya pengurus-pengurus masjid, pengurus-pengurus musala, takmir, agar membaca dahulu semuanya, dipahami apa maksudnya, apa tujuannya,” ujar Menteri Muhadjir, Jumat (25/2).
SE Menag itu mengatur pengeras suara pada masjid/musala digunakan untuk mengingatkan masyarakat akan datangnya waktu salat melalui suara azan, selawat, dan bacaan Al-Qur’an.
Selain itu, fungsi pelantang juga untuk mengeraskan suara imam, khatib, maupun penceramah di dalam maupun luar masjid/musala.
Namun, Muhadjir berpendapat bahwa sudah seharusnya pengeras suara di masjid dan musala digunakan secara proporsional. "Harus empan papan (proporsional, red) mengenai kapan digunakan dan seberapa besar volume suaranya," ujarnya.
Mantan menteri pendidikan itu pun mengharapkan SE yang mengatur penggunaan TOA itu benar-benar dibaca dan diterapkan.
Dia meyakini pengaturan tentang penggunaan pelantang di masjid dan musala itu punya tujuan baik, yakni menjaga kenyamanan lingkungan dan toleransi.
Menurut Menko PMK Muhadjir Effendy, sudah seharusnya pengeras suara di masjid dan musala digunakan secara proporsional.
- Tolong, Pendukung Paslon Jangan Bawa Pengeras Suara Saat Debat
- Ini yang Akan Dilakukan Muhadjir Effendy Setelah Tak Jadi Menteri
- Kemenag di Bawah Kepemimpinan Menag Yaqut Kembangkan 432 Badan Usaha Milik Pesantren
- Menag Rilis Logo, Tema, dan Theme Song Hari Santri 2024
- Kemenag Berhasil Dorong Kemandirian Pondok Pesantren, Punya Badan Usaha Sendiri
- Menag Yaqut Ungkap Keberhasilan Mendorong Perbaikan Lembaga Pendidikan