Dukung Penguatan Good Governance, Politikus Gelora Usulkan Posisi KPK Jadi Seperti BPKP
jpnn.com, JAKARTA - Salah satu poin revisi dalam Undang-Undang KPK adalah Lembaga Antirasuah masuk dalam rumpun kekuasaan eksekutif. Karena itu diharapkan penguatan tata kelola pemerintahan yang lebih baik dari Pemerintah pusat hingga daerah bisa lebih optimal.
Demikian disampaikan Sekjen Partai Gelora Indonesia Mahfudz Siddiq dalam Webinar Series Moya Institute "Ujung Perjalanan Kelompok 51 KPK", Jumat (9/7) sore.
Mahfudz menyebutkan, dalam posisi KPK hari ini sudah ditarik atau diklasifikasikan dalam rumpun eksekutif, maka seharusnya, upaya mereformasi KPK tetap harus berlanjut. Di mana KPK sebagai bagian rumpun eksekutif, harus jadi instrumen penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih (good government) dari pusat hingga daerah.
"Sebagai perbandingan, misalnya sudah lama usianya, kita punya BPKP. BPKP ini kan suatu lembaga non-Kementerian yang ada dalam rumpun eksekutif yang tugasnya melakukan audit di tahap awal, lalu kemudian melakukan konsultansi, asistensi, juga melakukan evaluasi bahkan diklat, agar aparatur pemerintahan birokrasi di pusat sampai daerah, itu kemudian mampu menjalankan prinsip-prinsip akuntabilitas dan good governance, terutama di dalam pengelolaan keuangan negara," urainya.
Tetapi kemudian, lanjut Mahfudz, hasil dari kerja BPKP ini, itu sepenuhnya diserahkan kepada Presiden, untuk Presiden membuat langkah-langkah pembenahan dan koreksi.
"Jadi dia tidak punya kewenangan secara hukum. Saya kira KPK yang dibutuhkan kalau dia ada di dalam rumpun eksekutif, kira-kira seperti BPKP dalam bentuk lain. Kalau ini yang kita dorong terus, pada saat yang sama, kita punya ruang baru, yaitu penguatan lembaga-lembaga penegak hukum dan kita tempatkan reformasi dalam lembaga penegak hukum. Bagaimana kita memperkuat Polri, Kejaksaan dan Peradilan. Karena tidak bisa berjalan secara terpisah," jelas mantan Ketua Fraksi PKS DPR RI tersebut.
Direktur Eksekutif Moya Institute Hery Sucipto menyampaikan, apapun perjuangan pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat berubah status menjadi ASN KPK tentu hak mereka memperjuangkan dengan jalur yang sudah disediakan. Kemudian dari pihak KPK maupun teman-teman yang berbeda pendapat, juga mempunyai hak yang sama.
"Karena itu, kita tentu ingin mencari titik temu dengan mengedepankan etik dan aturan yang ada untuk menyelesaikan polemik yang masih belum usai hingga sekarang," harap Hery.
Salah satu poin revisi dalam Undang-Undang KPK adalah Lembaga Antirasuah masuk dalam rumpun kekuasaan eksekutif. Karena itu diharapkan penguatan tata kelola pemerintahan yang lebih baik
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru dari BKN soal PPPK Tahap 1, Tolong Jangan Diabaikan
- Hasto dan Yasonna Laoly Dicekal ke Luar Negeri
- Sekjen PDIP Sudah Tersangka, Lalu Bagaimana Sikap KPK soal Harun Masiku? Jawabannya Klasik
- Penetapan Tersangka Hasto Bernuansa Kriminalisasi, Pernyataan Ketua KPK Buktinya
- Hasto Kristiyanto jadi Tersangka, Jokowi: Hehee...
- Hasto Tersangka, Ketua KPK Mengeklaim Punya Alat Buktinya