Dukung Pernyataan Jokowi, Sultan: Sikap Parpol Terkesan Melampaui Konstitusi
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin mengaku sangat mendukung pernyataan presiden Joko Widodo yang meminta agar partai politik tidak sembrono dalam mengusulkan bakal calon presiden pada pemilu mendatang.
Menurut Sultan, sikap politik partai politik selama ini terkesan sudah melampaui konstitusi yang memberikan keistimewaan sistem presidensial.
“Kami mengusulkan keberadaan parpol perlu diatur secara mendasar melalui konstitusi UUD 1945,” kata Sultan dalam keterangan resminya pada Kamis (27/10).
Apabila kita cek pasal-pasal dalam konstitusi, menurut Sultan, UUD NRI Tahun 1945, partai politik tak dibahas khusus, melainkan dalam pasal-pasal terpencar.“Kata ‘partai politik’ hanya ada empat saja,” ungkap Senator muda asal Bengkulu itu.
Sultan mengatakan hal ini menunjukkan konstitusi tak mengatur masalah-masalah penting partai, kecuali diatur secara leluasa para politikus yang notabene elite partai di parlemen dan pemerintahan sebagai pembuat perundang-undangan.
Menurut Sultan, dasar hukum partai politik memang lebih merujuk pada perundang-undangan.
“Sebagai lembaga demokrasi, tidak seharusnya parpol hanya dikuasai oleh elit tertentu dengan manajemen layaknya korporasi yang tidak demokratis. Oleh karena itu, parpol harus didefinisikan secara tegas dan jelas oleh konstitusi sebagai instrumen politik milik publik,” ujar Sultan.
Lebih lanjut, mantan aktivis KNPI dan HIPMI ini meminta presiden Jokowi untuk bersedia melakukan pembaharuan sistem dan institusi politik di Indonesia sebelum mengakhiri masa jabatannya sebagai presiden.
Sultan B Najamudin mengaku sangat mendukung pernyataan Presiden Jokowi yang meminta agar partai politik tidak sembrono dalam mengusulkan bakal capres mendatang.
- Lukisan Aktivis
- Hasto Kristiyanto jadi Tersangka, Jokowi: Hehee...
- Hasto Tersangka Seminggu setelah Jokowi Dipecat PDIP, Apa Kaitannya?
- Bendungan Hasto
- 5 Berita Terpopuler: Cek Fakta, Benarkah Honorer Diangkat PPPK Paruh Waktu Secara Otomatis? Begini Penjelasannya
- KPK Sengaja Tetapkan Hasto Tersangka Setelah Jokowi Lengser, Begini Analisis IPW