Dukung Pertumbuhan Pariwisata, PLN Bangun 3 Anjungan Listrik Mandiri di Sumut

jpnn.com, SUMATERA UTARA - PT PLN (Persero) menghadirkan tiga unit Anjungan Listrik Mandiri (ALMA) di Sumatera Utara untuk mendukung pertumbuhan sektor pariwisata dan maritim.
Ketiga ALMA tersebut berada di kawasan pariwisata Pelabuhan Ajibata–Parapat, Pelabuhan Tigaras, dan Pelabuhan Belawan.
General Manager PLN Unit Induk Wilayah Sumatera Utara (UIW Sumut) Pandapotan Manurung menjelaskan, pembangunan ALMA ini untuk merespons tingginya kebutuhan listrik sektor maritim dan pariwisata di Sumatera Utara.
"Kami berharap pengoperasian ALMA dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sehingga dapat mendorong perekonomian setempat," ujar Pandapotan.
Pandapotan menjelaskan pembangunan ALMA merupakan bentuk konkret dari program Electrifying Marine PLN.
Nah, melalui program ini, pelanggan pada sektor pariwisata dan kelautan yang membutuhkan layanan listrik temporer seperti penerangan kapal, cold storage, serta kebutuhan listrik lainnya di lokasi dermaga, pelabuhan hingga Tempat Pelelangan Ikan (TPI) dapat dipenuhi oleh PLN.
"Program ini lahir sebagai wujud nyata transformasi PLN pilar Customer Focus dan Innovative dalam meningkatkan pelayanan listrik yang lebih mudah, terjangkau dan andal," ungkap Pandapotan.
Dia pun memberikan contoh dengan hadirnya ALMA, para pemilik kapal yang sedang bersandar di pelabuhan, tidak perlu lagi menghidupkan mesin untuk penerangan selama tidak berlayar.
PLN menghadirkan tiga unit Anjungan Listrik Mandiri (ALMA) di Sumatera Utara untuk mendukung pertumbuhan sektor pariwisata dan maritim.
- PLN IP Siap Penuhi Kebutuhan Hidrogen Sebagai Energi Alternatif Masa Depan
- Xerana Resort Siap Dibangun di Pantai Pengantap, Investasi Capai Rp3 Triliun
- PIK Perlu Dukungan Integrasi Transportasi-Promosi untuk Menawarkan Pariwisata Urban
- BNI Indonesia’s Horse Racing 2025 Bakal Segera Digelar, Buruan Beli Tiketnya!
- Herman Deru Resmi Menyalakan Listrik PLN di Lima Desa di Keluang Muba
- Putusan Hakim di Perkara Korupsi PLTU Bukit Asam Dinilai Tak Sesuai Fakta Persidangan