Dukung Peserta JKN Nakal Didenda 2,5 Persen
jpnn.com - JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bakal menjatuhkan sanksi kepada peserta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) yang enggan mengiur pasca memanfaatkan program asuransi sosial ini. Peserta yang nakal itu bakal didenda 2,5 persen dari biaya pelayanan kesehatan pasca aktif kembali.
Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengaku mengapresiasi langkah pemerintah untuk mempertegas sanksi disiplin bagi peserta BPJS. Pasalnya, dia juga menemukan banyak kasus terkait pemberi kerja yang masih bermaslaah terkait iuran.
’’Misalnya, sanksi yang juga diperluas ke pemeirntah daerah. Publik tahu bahwa ada pemerintah daerah yang menunggak iuran BPJS tanpa terkena sanksi. Nah, dengan ada perubahan ketentuan soal sanksi ini diharapkan penagihan iuran tak akan bermasalah. Termasuk penagihan iuran ke perusahaan swasta,’’ terangnya.
Dia tak menampik, denda 2,5 persen disertai beberapa ketentuan lain bertujuan untuk mendisiplinkan pembayar iuran.
Termasuk, peserta mandiri yang dikatakan sering tak mengiur setelah mendapatkan pelayanan. Namun, dia juga berharap sanksi tersebut juga disertai dengan perbaikan akses pembayaran iuran yang dirasa masih sulit.
’’Dari pengalaman sekitar saya saja, sebenarnya banyak peserta mandiri yang bersedia bayar tapi tak bisa. Ada yang datang ke minimarket atau ke bank yang dikatakan jadi akses membayar ternyata tidak bisa. Sampai mampi ke kantor cabang BPJS pun tidak bisa. Akhirnya mereka menunggak,’’ jelasnya. (mia/bil/sam/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Heru B. Wasesa dan Tim Gali Fakta Sejarah Nusantara dari Perspektif Eropa
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
- Eks Tim Mawar Kenang Presiden Prabowo yang Rela Korbankan Diri demi TNI
- Polsek Tambusai Utara Ajak Warga di Desa Tanjung Medan Ciptakan Pilkada Damai
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub