Dukung Peta Jalan Industri Penjaminan, Jamkrindo Jalin MoU dengan Seluruh Jamkrida

jpnn.com, JAKARTA - PT Jamkrindo menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan 18 Perusahaan Jaminan Kredit Daerah (Jamkrida) terkait penjaminan bersama (Co-guarantee).
Hadir dalam acara penandatanganan MoU tersebut Direktur Utama Jamkrindo Akhmad Purwakajaya dan jajaran direksi Jamkrida yang disaksikan oleh Direktur MSDM, Umum, dan Manajemen Risiko Jamkrindo Ivan Soeparno sekaligus merupakan Ketua Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo) dan Direktur Kelembagaan dan Layanan Jamkrindo Abdul Bari sebagai Wakil Ketua Bidang Hubungan Kelembagaan & Kerja Sama Asippindo.
Akhmad mengungkapkan tujuan kolaborasi penjaminan bersama ialah untuk mendorong akselerasi industri penjaminan nasional.
“MoU ini merupakan wujud dukungan kami dalam mendorong akselarasi industri penjaminan nasional. Penjaminan bersama diharapkan dapat meningkatkan kapasitas penjaminan industri secara keseluruhan,” ujar Akhmad.
Dia berharap dalam waktu dekat MoU tersebut dapat direalisasikan dalam bentuk perjanjian kerja sama yang lebih konkrit dan strategis.
Penjaminan bersama ini diharapkan dapat menjadi alternatif dan solusi keterbatasan kapasitas penjaminan.
“Ke depan, kami akan menindaklanjuti MoU ini dengan mempersiapkan peta jalan kemitraan lebih mendetail,” katanya.
Akhmad mengungkapkan, Jamkrindo mengapresiasi langkah OJK meluncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Industri Penjaminan Indonesia 2024-2028.
Jamkrindo mengapresiasi langkah OJK meluncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Industri Penjaminan Indonesia 2024-2028.
- 6 Lender Rugi Miliaran, Akseleran Didesak Realisasikan Klaim Asuransi Gagal Bayar
- ASIPPINDO Dukung Perluasan Askses Pembiayaan Inklusif Bagi Pelaku UMKM
- Dorong Pengembangan UMKM-K, ASIPPINDO Tegaskan Komitmen Wujudkan Asta Cita Pemerintah
- Beri Layanan Trading yang Aman, Dupoin Resmi Terdaftar di OJK
- Kinerja Keuangan Terjaga, Jamkrindo Tunjukkan Konsistensi Dukungan Terhadap Akses UMKM-K
- Penetrasi Keuangan Syariah Rendah, OJK Minta Pelaku Usaha Melakukan Ini