Dukung PPKM Mikro, Polisi Akan Disebar ke Semua RT
jpnn.com, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat bersama TNI dan pemerintah kota akan membentuk satuan polisi di tingkat Rukun Tetangga (RT).
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi mengatakan, pembentukan polisi di tingkat RT itu sebagai langkah mendukung kebijakan pemerintah pusat soal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.
Adapun di Jakarta Pusat juga sebelumnya pernah ada pembentukan polisi di tingkat RW. Hal itu, kata Hengki, juga akan kembali dihidupkan.
"Jadi tim pengawas protokol kesehatan sampai dengan tingkat RT (berpatroli) setiap saat," kata Hengki dalam keterangannya, Jumat (12/2).
Pembentukan polisi di tingkat RT itu juga untuk memastikan bahwa 5M (mencuci tangan, menjaga jarak, memakai masker, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas) diterapkan oleh warga.
Konsep polisi tingkat RT, kata Hengki, akan mirip seperti polisi adat atau pecalang yang ada di Bali. Di mana, bertugas mengawasi aktivitas masyarakat khususnya soal protokol kesehatan Covid-19.
"Kami konsepnya hampir seperti itu (pecalang Bali). (Mengawasi) sampai akar rumput paling bawah," ujar Hengki.
Diketahui, pemerintah mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang berbasis skala mikro (PPKM Mikro) hingga tingkat RT/RW untuk pengendalian COVID-19.
Polres Metro Jakarta Pusat bersama TNI dan pemerintah kota akan membentuk satuan polisi di tingkat Rukun Tetangga (RT).
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Letjen TNI Richard Pimpin Upacara Pemberangkatan Satgas Kizi TNI Kontingen Garuda XXXVII-K ke Afrika Tengah
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Putusan MK jadi Kekuatan Bawaslu Awasi ASN, TNI, Polri, hingga Kades yang Tak Netral
- Warga Timor Tengah Selatan Serahkan Senjata & Peluru Aktif ke Korem Wira Sakti