Dukung Prabowo, Ali Masykur Musa Dilaporkan ke Majelis Etik BPK
jpnn.com - JAKARTA - Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Ali Masykur Musa dilaporkan oleh Koalisi Selamatkan BPK ke Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE) BPK RI. Dia dilaporkan karena telah terlibat dalam politik praktis saat mengikuti konvensi calon presiden (capres) partai Demokrat serta menyatakan dukungan dan masuk tim sukses Prabowo Subianto - Hatta Rajasa.
Laporan tersebut diserahkan ke Pusat Informasi dan Komunikasi (PIK) BPK RI oleh koalisi yang terdiri dari Erwin Natosmal Oemar (Indonesia Legal Rountable), Roy Salam (Indonesia Budget Center), Ray Rangkuti (Lingkar Madani), Jeremiah Limbong (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia), Lola Easter (Indonesia Corruption Watch).
"Ali Masykur Musa secara terang-terangan ikut sebagai partisipan dengan memberi dukungan pada pasangan capres, bagian dari timses. Untuk selamatkan marwah BPK, saya pikir orang-orang semacam ini perlu diberi sanksi etik sesuai undang-undang BPK," kata Erwin Natosmal Oemar di gedung BPK, Rabu (11/6).
Dia menekankan agar PIK BPK RI segera menindak lanjuti laporan mereka ke MKKE dan segera diagendakan sidang kode etik untuk Ali Masylkur Musa. Sehingga pelanggaran seperti yang dilakukan Ali Masykur tidak terulang kembali di BPK.
"Semoga laporan ini tidak masuk angin. Tidak sampai di sini saja tapi sampai diproses agar jadi pembelajaran. Laporan ini pertaruhan integritas BPK menegakkan kode etiknya sendiri," tegasnya.
Roy Salam dari IBC mengatakan amanat konstitusi jelas bahwa BPK merupakan lembaga tinggi negara yang independen dana betul-betul dikelola secara profesional dan lepas dari politik. Namun, ketika salah satu anggota BPK masuk lembaga politik, maka marwah BPK dicederai.
"Ali Masykur Musa sebagai anggota BPK jelas-jelas melakukan pelanggaran, jangankan namanya masuk timses, menyampaikan dukungan saja ke publik itu sudah masuk pelanggaran," sambungnya.
Hala senada disampaikan Ray Rangkuti dari Lingkar Madani. Dia bahkan mengkritisi lembeknya MKKE BPK menyikapi pelanggaran yang dilakukan Ali Masykur Musa. Seharusnya MKKE bisa langsung bertindak tanpa harus menunggu laporan masyarakat.
JAKARTA - Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Ali Masykur Musa dilaporkan oleh Koalisi Selamatkan BPK ke Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE)
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan