Dukung Program Baznas, Kepala BSKDN: Zakat Bagi Umat Muslim Suatu Kewajiban

Dukung Program Baznas, Kepala BSKDN: Zakat Bagi Umat Muslim Suatu Kewajiban
Kepala BSKDN Kemendagri Yusharto Huntoyungo. Foto: Humas Kemendagri

jpnn.com - JAKARTA - Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kemendagri Yusharto Huntoyungo mendukung program Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dalam menyalurkan zakat profesi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Yusharto mendorong para ASN di lingkungan BSKDN untuk menunaikan zakat sebagai kewajiban.

"Zakat bagi umat muslim itu merupakan suatu kewajiban, salah satunya zakat penghasilan yang wajib dilaksanakan apabila kita (pegawai) sudah mencapai penghasilan di atas Rp. 6.610.000 sebagai batas apabila disetarakan dengan harga emas," ujar Yusharto.

Yusharto mengatakan hal tersebut saat memberi arahan dalam acara pertemuan perihal Percepatan Pengumpulan Dana Zakat bersama Unit Pengelola Zakat (UPZ) Kemendagri yang berlangsung di Aula BSKDN pada Kamis (10/11).

Ditegaskan bahwa dirinya memberikan dukungan terhadap program Baznas terkait pemanfaatan zakat, infak, dan sedekah yang akan dikeluarkan oleh pegawai di lingkungan BSKDN.

"Pada prinsipnya kami mendukung program pemanfaatan zakat, infak, dan sedekah yang akan dikeluarkan Bapak/Ibu sekalian untuk bisa disalurkan kepada orang-orang yang berhak," kata Yusharto.

Di acara yang sama, Sekretaris UPZ Kemendagri Yudia Ramli menjelaskan mengenai mekanisme pengumpulan, penyetoran, dan pendayagunaan zakat di lingkungan Kemendagri.

Dijelaskan bahwa UPZ Kemendagri mengeluarkan Surat Pernyataan Kesediaan Menjadi Muzaki yang bisa ditanda tangani oleh setiap pegawai yang hendak mengeluarkan zakat pengahasilannya sebesar 2,5 persen dari total penghasilan gaji dan tunjangan kinerja.

Mekanismenya dipotong secara langsung oleh bank penyimpan dana gaji atau tunjangan kinerja berdasarkan data dari Petugas Pengelola Administrasi Belanja Pegawai (PPABP).

Kepala BSKDN Kemendagri Yusharto Huntoyungo mendukung program Baznas dalam penyaluran zakat profesi ASN.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News