Dukung Reformasi Ketenagakerjaan Negara Timur Tengah, Kemnaker: Tingkatkan Perlindungan PMI
Selasa, 30 Mei 2023 – 17:01 WIB

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendukung untuk melakukan reformasi ketenagakerjaan bidang penempatan tenaga kerja. Foto: Kemnaker
Hal tersebut, kata Afriansyah, dilakukan dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang memberikan pelindungan komprehensif kepada PMI, sistem perlindungan sosial untuk PMI, layanan terintegrasi, program peningkatan keterampilan PMI, penguatan peran pemerintah daerah, dan akses iformasi akurat.
"Undang-Undang ini merupakan upaya untuk meningkatkan mekanisme penempatan PMI, termasuk menyediakan akses ke informasi otoritatif bagi kandidat PMI," ujarnya. (jpnn)
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendukung untuk melakukan reformasi ketenagakerjaan bidang penempatan tenaga kerja.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
BERITA TERKAIT
- Universitas Terbuka Luluskan 29 PMI di Korea Selatan
- Rumah BUMN SIG di Rembang: 495 UMKM Naik Kelas & Serap 1.869 Tenaga Kerja
- Pemerintah Siapkan Regulasi Baru Untuk Perkuat Perlindungan Pekerja Migran
- Satu PMI Ditemukan Tewas Penuh Luka di Kamboja, Menteri P2MI Bilang Begini
- Pekerja Migran Asal Jateng Capai Ribuan Orang, Ahmad Luthfi Siapkan Role Model Pendampingan dan Pelatihan
- Seluruh PMI di Kamboja Ilegal, Banyak Terjebak Judi Online & Penipuan