Dukung Revisi KUHAP, Akademisi Unusia Harap Kuasa Penyidikan Tetap di Bawah Kepolisian

Dukung Revisi KUHAP, Akademisi Unusia Harap Kuasa Penyidikan Tetap di Bawah Kepolisian
Suasana diskusi publik yang digelar Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) bertema Berebut Kuasa Penyidikan, Membaca Hidden Goal di Balik RUU KUHAP di Universitas Islam Jakarta (UIJ) Rabu (19/3/2025). Foto: source for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Akademisi Fakultas Hukum Unusia Erfandi menyoroti pengaturan penyidikan dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Ia menilai bahwa tugas penyidikan tersebut sebaiknya tetap berada pada instansi kepolisian.

Hal itu disampaikan Erfandi dalam diskusi publik yang digelar Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) bertema Berebut Kuasa Penyidikan, Membaca Hidden Goal di Balik RUU KUHAP di Universitas Islam Jakarta (UIJ) Rabu (19/3/2025).

Bukan tanpa alasan, sikapnya mendukung pengesahan KUHAP lantaran melihat banyak pasal yang lebih baik dari KUHAP sebelumnya.

"Terkait dengan RUU KUHAP kita melihat dengan jernih dan harus membersihkan kita. Ini untuk memperbaiki hukum kita terutama dalam konteks hukum pidana otomatis dan kita dukung penuh segera disahkan," ujar Erfandi yang menjadi narasumber pada acara yang dihadiri oleh perwakilan beberapa Universitas di Jakarta.

Lebih lanjut Erfan menjelaskan sejelek apa pun yang namanya KUHAP yang saat ini dibandingkan dengan KUHAP yang lama yang tahun 1981 itu lebih baik yang KUHAP rancangan sekarang.

"Maka standing poin saya mohon maaf saya mendukung KUHAP itu segera disahkan," tegasnya.

"Pro kontra yang terjadi itu hal biasa, coba kita baca misalnya yang saya dapatkan draf tap mungkin ada draf yang lain. kalau kita baca di rancangan undang-undang kuhap yang ada 334 pasal itu ya itu sebagai bentuk perbaikan di pasal 23," ujarnya.

Akademisi Fakultas Hukum Unusia Erfandi menyoroti pengaturan penyidikan dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News