Dukung Revisi, Prof Romli Ibaratkan KPK seperti Mobil Butut

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana Romli Atmasasmita menilai KPK harus diawasi. Karena itu, dia mendukung revisi UU KPK yang diusulkan oleh DPR.
“Revisi UU KPK itu harus, pembentukan pengawas harus. Namanya apa kek, mau dewan atau lainnya, tapi harus ada pengawasan yang melekat nempel di struktur, bukan di luar struktur,” kata Romli saat dihubungi wartawan, Selasa (10/9).
Namun, kata dia, untuk siapa yang duduk mengisi sebagai pengawas tentu dibicarakan lagi nantinya. Yang jelas, pengawas KPK tentu harus terdiri dari orang-orang berintegritas.
“Jangan nanti pengawas itu orangnya harus diawasi. Pertanyaannya sekarang siapa? Apa malaikat lagi atau setengah malaikat?” ujarnya.
Pada prinsipnya, Romli mengatakan, revisi UU KPK itu sudah suatu kenicayaan. Karena, seperti kendaraan yang sudah beroperasi selama 17 tahun, harus ada perbaikan agar dapat berfungsi dengan baik.
“Gubernur saja tuh Anies Baswedan mobil di atas 10 tahun tidak boleh masuk Jakarta. Kenapa? Karena bisa kecelakaan. Nah ini sama, perilaku pimpinan KPK sudah terbiasa megang mobil yang butut, kemudian dianggap seperti biasa,” jelas dia.
Di samping itu, Romli juga menyoroti tentang penyadapan. Menurut dia, penyadapa ini perlu direvisi mengenai prosedur. Karena, ada beberapa syarat terkait KPK bisa melakukan penyadapan.
“Siapa objeknya, siapa subjek, apa masalahnya, berapa lama disadap, kepada siapa harus bertanggungjawab. Nah, mekanisme ini tidak ada di KPK, ini blong,” katanya.
Pakar hukum pidana Romli Atmasasmita menilai revisi UU KPK adalah sebuah keniscayaan
- Febri Nilai Dakwaan Terhadap Hasto Menyimpang dari Fakta Hukum
- Usut Kasus CSR BI, KPK Periksa 2 Anggota DPR dari Nasdem
- KPK Panggil Billy Beras Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
- Pembayaran Vendor Proyek Retrofit PLTU Bukit Asam Dieksekusi Perusahaan Hengky Pribadi
- Pelapor Klaim Miliki Bukti Kuat Dugaan 4 Kasus Korupsi Jampidsus
- Jadi Kuasa Hukum Hasto, Febri Diansyah Bongkar 4 Poin Krusial di Dakwaan KPK