Dukung Revisi UU Desa, Junimart Girsang Minta Apdesi dan Organisasi Lainnya Satu Suara
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang menyarankan agar organisasi aparatur desa di Indonesia bersatu membentuk satu wadah guna mendorong terwujudnya revisi atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa.
Menurutnya, keberadaan organisasi aparatur desa yang lebih dari satu di Indonesia dapat berdampak terhadap perbedaan pandangan menyikapi urgensinya revisi UU Desa.
"Kenapa semua organisasi ini tidak bersatu saja supaya perjuangan revisi UU Desa ini bisa satu suara," ujar Junimart Girsang dalam rapat dengar pendapat Komisi II DPR bersama Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), AKSI, PAPDESI, Kamis (12/1).
Lebih lanjut politikus PDI Perjuangan itu menyatakan dukungannya terhadap aspirasi Apdesi dan lainnya yang meminta dilakukannya revisi UU Desa sepanjang seluruh organisasi yang ada dapat bersikap satu suara.
Junimart mengatakan ada hal paling krusial dalam revisi UU Desa, salah satunya terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa.
"Saya sepakat dengan usulan Apdesi yang menginginkan perpanjangan masa jabatan dari enam tahun menjadi sembilan tahun, tetapi dengan batas maksimal dua periode saja," ujar Junimart.
Dia menjelaskan perpanjangan masa jabatan itu menjadi penting dengan alasan untuk kesinambungan pembangunan desa.
Junimart juga menyoroti adanya penundaan penyelenggaraan pemilihan kepala desa (Pilkades) yang sering kali menjadi penyebab tertundanya pembangunan desa.
Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang minta Apdesi dan organisasi lainnya satu suara mendukung terwujudnya revisi UU Desa, simak alasannya
- Cucun Hadiri Kolaborasi Medsos DPR RI dengan Masyarakat Digital di Lembang
- SHP Pemprov Bali Belum Dicoret dari Daftar Aset, Wayan Sudirta DPR Minta Penjabat Gubernur Taati Hukum
- Bappenas Tekankan Pentingnya Tata Kelola Perdesaan yang Adaptif
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Para Kades Kembali Diingatkan Bersikap Netral di Pilkada 2024
- Komisi III DPR Menghadapi Dilema dalam Memilih Pimpinan dan Dewas KPK, Apa Itu?