Dukung Revisi UU TNI, Jenderal Agus: Disesuaikan dengan Permasalahan
Kamis, 13 Maret 2025 – 15:01 WIB

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto bersama KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, KSAU Marsekal TNI Tonny Harjono dan Wakil Kepala Staf TNI AL (Wakasal) Laksamana Madya Erwin S Aldedharma mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/3). Rapat tersebut untuk mendapatkan masukan terkait perubahan UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI khususnya berkenaan dengan prinsip supremasi sipil yang menjadi landasan utama negara demokrasi. Foto : Ricardo
Agus mengatakan prinsip itu membuat RUU TNI menekankan pemisahan yang jelas antara militer dan sipil di negara penganut demokrasi.
"TNI memandang bahwa prinsip supremasi sipil adalah elemen fundamental negara demokrasi yang harus dijaga dengan memastikan adanya pemisahan yang jelas antara militer dan sipil," ujarnya. (ast/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menganggap UU Nomor 34 Tahun 2004 memang perlu direvisi. Kenapa?
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Soal Kenaikan Pangkat Teddy, Panglima TNI Singgung Jabatan Seskab Setara Eselon II
- Satgas Cartenz Ungkap Kasus Penyelundupan Senjata, Legislator Komisi I Bilang Begini
- Bela Kenaikan Pangkat Teddy Seskab, KSAD: Kewenangan Panglima TNI dan Saya
- TB Hasanuddin Ungkap Beberapa Pasal Menarik Perhatian dalam DIM RUU TNI
- Kenaikan Pangkat Teddy di Luar Kebiasaan, Soalnya Pakai Surat Perintah, Bukan Keputusan
- Panglima TNI Sebut Prajurit Aktif yang Duduki Jabatan Sipil Pensiun Dini, Letkol Teddy Mundur?