Dukung RK-Suswono Menggugat ke MK, Prof Jimly: Bukan soal Menang Kalah, Ada yang Tak Beres

jpnn.com - Pakar hukum tata negara Prof Jimly Asshiddiqie mendukung Tim Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) yang berencana mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pilkada Jakarta 2024.
Mengacu hasil rekapitulasi jenjang kecamatan, pasangan Pramono Anung-Rano Karno menang dan Pilkada Jakarta dalam satu putaran.
Prof Jimly mendukung langkah Tim RK-Suswono, mencari keadilan di Pilkada Jakarta melalui jalur MK.
"Walaupun kalah, tetapi, kan, jutaan orang yang memilih dia. Jadi, pengadilan itu juga bukan soal menang kalah saja, tetapi dia problem solusi. Solusi kesalahan," kata Jimly saat dihubungi wartawan, Jumat (6/12).
Mantan ketua MK itu menyebut gugatan ke MK juga bukan soal kalah atau menang, melainkan wadah menunjukkan kepada publik bahwa ada ketidakberesan dalam penyelenggaraan pemilu atau pilkada.
"Karena ini bukan soal menang-kalah, tetapi kita mau menunjukkan kepada rakyat, kepada sejarah. Ini ada yang tidak beres. Ini penting untuk jadi catatan sejarah," tutur Jimly.
Dia melihat gugatan paslon RIDO baik untuk kehidupan demokrasi. Terlebih, sebagai penyelenggara pemilu jadi tahu apa yang kurang dan perlu diperbaiki di masa depan.
"Supaya jangan terulang lagi di masa depan. KPU-Bawaslu ini tidak beres kerjanya. Jadi, ada gunanya juga (ke MK). Jadi, ini bukan sekadar menang-kalah. Ini soal memperbaiki praktik penyelenggaraan pemilu di masa depan," ucap Jimly.
Prof Jimly Asshiddiqie mendukung Tim Ridwan Kamil-Suswono (RK-Suswono) menggugat hasil Pilkada Jakarta ke MK. Begini pendapatnya.
- Rahmat Saleh Dorong KPU Jamin Pilkada Puncak Jaya tak Lagi Membawa Maut
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- Paslon dari Barito Utara Ini Disorot, KPU dan Bawaslu Diminta Bergerak
- Demi Ekosistem Musik, Gerakan Satu Visi Ajukan Uji Materiel Pasal UU Hak Cipta ke MK
- PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif