Dukung RK-Suswono Menggugat ke MK, Prof Jimly: Bukan soal Menang Kalah, Ada yang Tak Beres

Dukung RK-Suswono Menggugat ke MK, Prof Jimly: Bukan soal Menang Kalah, Ada yang Tak Beres
Sengketa Pilkada 2024 akan disidangkan di Mahkamah Konstitusi atau MK. Ilustrasi Foto: JPNN.com

Dia menyarankan agar dalam dalil permohonan kepada MK, perlu dimasukkan argumentasi demi memperbaiki kualitas pemilu di masa depan.

"Kuat sekali. Jadi, semua ada penjelasannya. Asal jangan emosional," ujar Prof Jimly.

Sebelumnya, Koordinator Tim Pemenangan pasangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), Ramdan Alamsyah menuding KPU tidak profesional dalam menyelenggarakan Pilkada Jakarta 2024.

Dia menyebut narasi KPU yang menyatakan rendahnya partisipasi pemilih karena dianggap Pilkada dan Pilpres serta Pileg berdekatan sehingga memunculkan kejenuhan masyarakat, sebagai bentuk cuci tangan.

"Ini, kan, KPU sendiri menarasikan pemilu kali ini terlalu berdekatan (antara Pilpres dan Pilkada) dan masyarakat jengah. Ini menurut saya narasi yang menurut saya pribadi dan menurut kami tim, ini narasi yang memang terkesan cuci tangan," ujar Ramdan pada Kamis (5/11/2024).

Dia menyoroti rendahnya partisipasi pemilih di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS), terutama di Jakarta Timur, di mana beberapa TPS hanya mencatat partisipasi 15 hingga 23 persen.

Kondisi itu menurutnya bukan sekadar akibat kejenuhan masyarakat, melainkan karena kesalahan administrasi dan kurangnya sosialisasi yang dilakukan KPU.

"Nah, karena tidak profesional yang sudah jelas-jelas bahwa hampir di seluruh TPS terjadi penurunan daripada partisipasi, padahal pemerintah sudah mengintervensi tentang adanya hari libur, kemudian diberikan keleluasan kepada masyarakat," tutur Ramdan.

Prof Jimly Asshiddiqie mendukung Tim Ridwan Kamil-Suswono (RK-Suswono) menggugat hasil Pilkada Jakarta ke MK. Begini pendapatnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News