Dukung RK-Suswono Menggugat ke MK, Prof Jimly: Bukan soal Menang Kalah, Ada yang Tak Beres
Jumat, 06 Desember 2024 – 17:41 WIB

Sengketa Pilkada 2024 akan disidangkan di Mahkamah Konstitusi atau MK. Ilustrasi Foto: JPNN.com
Selain itu, Ramdan juga mengkritik penyelenggara di tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang menurutnya banyak diisi oleh orang-orang baru tanpa pengalaman yang memadai.
"Bahkan, ada RT yang tidak mendapatkan surat suara, padahal mereka biasanya bagian dari panitia. Ini menunjukkan buruknya koordinasi KPU," ujarnya.
Berbagai persoalan itu menurut Ramdan sudah dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Kami berharap DKPP bisa mengusut tuntas pelanggaran ini, karena dampaknya sangat merugikan proses demokrasi di Jakarta," kata dia.(fat/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Prof Jimly Asshiddiqie mendukung Tim Ridwan Kamil-Suswono (RK-Suswono) menggugat hasil Pilkada Jakarta ke MK. Begini pendapatnya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Prajurit Aktif Gugat UU TNI ke MK, Imparsial: Upaya Menerobos Demokrasi
- Rahmat Saleh Dorong KPU Jamin Pilkada Puncak Jaya tak Lagi Membawa Maut
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- Paslon dari Barito Utara Ini Disorot, KPU dan Bawaslu Diminta Bergerak