Dukung RUU Minol, PKS: Pemabuk Biang Kerok Gangguan Sosial

jpnn.com, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol (Minol) dianggap menjadi investasi moral bagi bangsa Indonesia.
Regulasi yang ada sekarang dianggap belum cukup untuk menciptakan generasi yang bebas minol.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Bukhori Yusuf mengungkap Indonesia saat ini sudah dalam keadaan amat darurat minol.
Menurutnya, bila merujuk hasil riset kesehatan dasar (riskesdas) Kemenkes, jumlah remaja yang mengonsumsi minuman beralkohol 4,9 persen.
Selain itu, berdasar data World Health Organization (WHO) pada 2011 menunjukkan sebanyak 2,5 juta penduduk dunia yang meninggal akibat alkohol.
Sekitar sembilan persen kematian tersebut terjadi pada umur 15-29 tahun atau usia produktif.
Menurutnya, butuh pendekatan yang lebih progresif untuk menyelamatkan masa depan bangsa dari dampak merusak minol.
Sebab, model regulasi yang ada saat ini hanya bertumpu pada pendekatan pengendalian semata.
RUU Larangan Minuman Beralkohol dianggap lebih baik dari KUHP, yang mengatur soal minol.
- Prabowo Ingin Hapus Kuota Impor, Riyono Komisi IV: Demi Memberikan Ruang Keadilan
- Hakim Terseret Kasus Suap, Legislator Minta MA Membenahi Sistem Promosi Jabatan
- Eksistensi Suap Hakim, Mafia Hukum dan Peradilan di Indonesia: Penyakit Kronik dan Upaya Penanggulangannya
- Revisi UU TNI: Menyelaraskan Ketahanan dengan Dinamika Zaman
- Elite PKS & Partai Erdogan Bertemu di Turki, Kemerdekaan Palestina Jadi Isu Utama
- Peserta PPDS Diduga Perkosa Pasien, Anggota DPR Minta STR dan SIP Pelaku Dicabut