Dukung RUU Minol, PKS: Pemabuk Biang Kerok Gangguan Sosial
jpnn.com, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol (Minol) dianggap menjadi investasi moral bagi bangsa Indonesia.
Regulasi yang ada sekarang dianggap belum cukup untuk menciptakan generasi yang bebas minol.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Bukhori Yusuf mengungkap Indonesia saat ini sudah dalam keadaan amat darurat minol.
Menurutnya, bila merujuk hasil riset kesehatan dasar (riskesdas) Kemenkes, jumlah remaja yang mengonsumsi minuman beralkohol 4,9 persen.
Selain itu, berdasar data World Health Organization (WHO) pada 2011 menunjukkan sebanyak 2,5 juta penduduk dunia yang meninggal akibat alkohol.
Sekitar sembilan persen kematian tersebut terjadi pada umur 15-29 tahun atau usia produktif.
Menurutnya, butuh pendekatan yang lebih progresif untuk menyelamatkan masa depan bangsa dari dampak merusak minol.
Sebab, model regulasi yang ada saat ini hanya bertumpu pada pendekatan pengendalian semata.
RUU Larangan Minuman Beralkohol dianggap lebih baik dari KUHP, yang mengatur soal minol.
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Lindungi Pelajar dari Judi Online
- Cucun Hadiri Kolaborasi Medsos DPR RI dengan Masyarakat Digital di Lembang
- SHP Pemprov Bali Belum Dicoret dari Daftar Aset, Wayan Sudirta DPR Minta Penjabat Gubernur Taati Hukum
- Golkar DKI Siapkan Saksi TPS Mengawal Suara Ridwan Kamil-Suswono
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Anies Condong Kepada Pram-Doel, Militansi Kader PKS Untuk RIDO Dipertanyakan