Dukung RUU Minol, PKS: Pemabuk Biang Kerok Gangguan Sosial
jpnn.com, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol (Minol) dianggap menjadi investasi moral bagi bangsa Indonesia.
Regulasi yang ada sekarang dianggap belum cukup untuk menciptakan generasi yang bebas minol.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Bukhori Yusuf mengungkap Indonesia saat ini sudah dalam keadaan amat darurat minol.
Menurutnya, bila merujuk hasil riset kesehatan dasar (riskesdas) Kemenkes, jumlah remaja yang mengonsumsi minuman beralkohol 4,9 persen.
Selain itu, berdasar data World Health Organization (WHO) pada 2011 menunjukkan sebanyak 2,5 juta penduduk dunia yang meninggal akibat alkohol.
Sekitar sembilan persen kematian tersebut terjadi pada umur 15-29 tahun atau usia produktif.
Menurutnya, butuh pendekatan yang lebih progresif untuk menyelamatkan masa depan bangsa dari dampak merusak minol.
Sebab, model regulasi yang ada saat ini hanya bertumpu pada pendekatan pengendalian semata.
RUU Larangan Minuman Beralkohol dianggap lebih baik dari KUHP, yang mengatur soal minol.
- Stasiun Kebasen Beroperasional Lagi untuk Angkutan Penumpang, Yanuar Arif: Alhamdulillah, Sejarah Terukir
- Kenaikan PPN 12 Persen, Marwan Cik Asan Mendukung karena Ada Perlindungan bagi Masyarakat Bawah
- Konflik Pulau Rempang, Mafirion DPR: BP Batam Jangan Lepas Tangan, PT. MEG Tak Punya Hak Berpatroli
- Prabowo Usul Pengampunan Koruptor, Nasir Djamil Singgung Inisiatif Menteri
- Dukung Asta Cita, Bea Cukai Batam Rilis Kinerja Pengawasan Selama 2024
- PKS Dukung Usul Prabowo Soal Kepala Daerah Dipilih Oleh DPRD, Ini Alasannya