Dukung RUU Minol, PKS: Pemabuk Biang Kerok Gangguan Sosial

"Sehingga terbukti gagal bila mengacu pada data yang menunjukkan sekitar 58 persen tindakan kriminal di Indonesia dipicu oleh minuman beralkohol," ujarnya, Jumat (13/11).
Ironinya, kata Bukhori, sekitar 14,4 juta remaja di Indonesia telah teridentifikasi sebagai pengonsumsi minol.
Menurut dia, ini berarti bonus demografi yang diperoleh di kemudian hari juga dibayangi bahaya minol yang mengintai generasi usia produktif, bila tidak ada perhatian serius yang melarangnya.
Anggota Komisi VIII DPR itu menilai manusia sebagai makhluk berakal dan secara fitrah menolak minuman beralkohol kecuali dalam keadaan tertentu.
Alasannya, kata dia, minuman yang memabukkan sekurang-kurangnya akan memberikan tiga dampak negatif.
“Pertama, dampak buruk bagi kesehatan," tegasnya.
Menurutnya, minol bisa mengakibatkan kerusakan hati, ginjal, gangguan jantung, bahkan kelemahan kognitif bagi anak di kemudian hari bila dikonsumsi oleh ibu hamil.
"Kedua, adalah dampak psikis, antara lain gangguan daya ingat dan kemampuan berbahasa serta perubahan kepribadian ke arah destruktif,” sambungnya.
RUU Larangan Minuman Beralkohol dianggap lebih baik dari KUHP, yang mengatur soal minol.
- Prabowo Ingin Hapus Kuota Impor, Riyono Komisi IV: Demi Memberikan Ruang Keadilan
- Hakim Terseret Kasus Suap, Legislator Minta MA Membenahi Sistem Promosi Jabatan
- Eksistensi Suap Hakim, Mafia Hukum dan Peradilan di Indonesia: Penyakit Kronik dan Upaya Penanggulangannya
- Revisi UU TNI: Menyelaraskan Ketahanan dengan Dinamika Zaman
- Elite PKS & Partai Erdogan Bertemu di Turki, Kemerdekaan Palestina Jadi Isu Utama
- Peserta PPDS Diduga Perkosa Pasien, Anggota DPR Minta STR dan SIP Pelaku Dicabut