Dukung RUU Minol, Sekjen MUI Jadikan Papua Contoh Kasus
jpnn.com, JAKARTA - Sekjen MUI Anwar Abbas mendukung penuh RUU Larangan Minuman Beralkohol (Minol) yang diusulkan sejumlah anggota DPR RI.
Menurut dia, minol adalah barang yang berbahaya dan tidak bermanfaat, baik menurut ilmu agama maupun kesehatan.
"Maka pemerintah dan DPR jangan membuat peraturan yang akan membuat rakyatnya jatuh sakit serta melanggar ajaran agamanya, apalagi kalau kita ingat bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa," ujar Abbas dalam keterangan tertulisnya, Jumat (13/11).
Abbas kemudian memuji Gubernur Papua Lukas Enembe yang berupaya keras memerangi peredaran minol di Bumi Cenderawasih lewat Perda Nomor 15 Tahun 2013.
Menurut dia, Lukas telah melihat langsung bagaimana minol merusak warganya dan menghambat kemajuan provinsi ujung timur Indonesia tersebut.
"Beliau melihat gara-gara minuman keras produktivitas rakyatnya menjadi bermasalah. Bahkan Gubernur Papua tersebut telah menuding para penjual miras turut berperan dalam membuat punahnya orang asli Papua karena kata beliau banyak putera Papua yang meninggal akibat miras," beber Abbas.
"Apalagi kalau kita lihat kaitannya dengan penyakit HIV/AIDS, di mana seperti kita ketahui, pintu masuknya adalah dari miras," tambah dia.
Sikap anti-minol Gubernur Papua itu, tambah Abbas, jelas tidak didasari ajaran agama Islam. Ini membuktikan bahwa minol bukanlah masalah muslim semata.
Menurut Sekjen MUI Anwar Abbas minuman beralkohol alias minol merupakan pintu masuk bagi HIV/AIDS
- Arus Mudik Nataru, KM Labobar Angkut 20 Ribu Penumpang di Papua
- Tolak Program PSN Baru, Senator Paul Finsen Mayor Minta Presiden Tinjau Ulang
- Sikap Tegas MUI terhadap Langkah-Langkah Presiden Prabowo
- Layanan Inklusif Taspen Menjangkau Peserta hingga Wilayah Terluar
- Dukung Asta Cita, Bea Cukai Batam Rilis Kinerja Pengawasan Selama 2024
- Lemhannas & MUI Teken Nota Kesepahaman Pemantapan Nilai Kebangsaan