Dukung Sengketa Kesehatan Diselesaikan Lewat Mediasi Lembaga Khusus, Bamsoet Ungkap Hal Ini
"Untuk memudahkan proses mediasi, juga diperlukan dukungan dari para advokat yang menjadi kuasa hukum bagi para pihak yang bersengketa. Advokat bisa memberikan nasihat hukum yang konstruktif didalam proses mediasi sehingga para pihak dapat menemukan titik temu perdamaian," jelasnya.
Ketua ke-20 DPR itu menyebutkan sepanjang periode 2016-2019 tercatat dari berbagai sumber, jumlah sengketa kesehatan di peradilan umum mencapai 362 kasus.
Pada 2020, meningkat menjadi 379 kasus. Berbagai sengketa tersebut bahkan masih ada yang belum bisa diselesaikan di meja pengadilan umum.
"Melalui terobosan mediasi, berbagai sengketa kesehatan tersebut bisa cepat mendapatkan kepastian hukum baik bagi pelapor maupun terlapor," ungkap Bamsoet.
Terobosan mediasi, kata Bamsoet lagi, sekaligus menjadi perlindungan bagi tenaga kesehatan atau tenaga medis agar dalam menjalankan tugas dan kewajibannya.
"Mereka tidak lagi dihadapkan pada masalah hukum pidana sebelum adanya mediasi yang dilakukan melalui lembaga khusus," tegasnya.
Sebagai informasi, selain Bamsoet, para penguji lainnya, yakni Rektor Universitas Borobudur Prof Bambang Bernanthos, Direktur Pascasarjana Universitas Borobudur Prof Faisal Santiago, penguji eksternal Prof Zainal Arifin Husein, Prof Abdullah Sulaiman (promotor), dan Megawati Barthos (ko-promotor). (mrk/jpnn)
Bamsoet ungkap hal ini terkait pernyataannya mendukung penyelesaian sengketa kesehatan melalui mediasi lembaga khusus
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Bagja: Bawaslu Tangani 137 Permohonan Sengketa Paslon Pilkada
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Waka MPR Lakukan Uji Coba Makan Bergizi Gratis di Donggala
- Eddy Soeparno Dukung Diplomasi Prabowo Membangun Kolaborasi Global Hadapi Krisis Iklim
- MPR & ILUNI FHUI Gelar Justisia Half Marathon, Plt Sekjen Siti Fauziah Sampaikan Ini
- Ahmad Muzani Ingatkan Warga Jaga Persatuan & Kesatuan Menjelang Pilkada 2024