Dukung Upaya Kemenperin Menyusun Standar Produk untuk HPTL
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sedang menyusun standar produk untuk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL).
Standar ini dirumuskan untuk memberi perlindungan dan jaminan mutu bagi konsumen, serta kepastian bagi industri.
Ketua Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Aryo Andrianto mengatakan pihaknya sebelumnya telah mengajukan usulan agar pemerintah bisa segera membahas SNI untuk produk HTPL secara keseluruhan, mencakup rokok elektrik dan produk tembakau yang dipanaskan.
Aryo mengaku terlibat aktif dan sepenuhnya mendukung pembahasan SNI produk HPTL.
“Kami sudah beberapa kali diundang Kemenperin untuk membahas hal tersebut. Hasilnya SNI untuk HTP (Produk Tembakau yang Dipanaskan) akan dibahas lebih dulu di 2020 ini. Memang akhirnya diputuskan SNI untuk HTP dulu yang dibahas. Karena waktu terbatas,” ujarnya.
Sebagai perwakilan pelaku industri, APVI siap mengawal proses penyusunan standar yang sedang berjalan, yaitu produk tembakau yang dipanaskan.
"Dengan harapan dapat mempermudah untuk menyusun SNI bagi produk-produk yang lainnya,” imbuh Aryo saat dihubungi wartawan.
Sementara itu, Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kemenperin Supriadi membenarkan bahwa SNI produk tembakau yang dipanaskan dibahas lebih dahulu.
Sejumlah kalangan mendukung rencana Kemenperin menetapkan standar produk untuk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya atau HPTL.
- Apple Berencana Bangun Pabrik di Bandung, Kemenperin: Kami Sudah Menghubungi, Tetapi
- Apple Disebut Bisa Bangun Pabrik di Indonesia, Asalkan
- Ekspansi Pasar Global, Chery Ekspor Omoda 5 Buatan Bekasi ke Vietnam
- Pemerintah Larang iPhone 16 Dijual di Indonesia, Digimap Merespons Begini
- Kemenperin Sebut iPhone 16 Tak Boleh Dijual di Indonesia, Tetapi
- Demi Anak-Anak, Inggris Bakal Larang Vape Sekali Pakai Tahun Depan