Dukung Upaya Kemenperin Menyusun Standar Produk untuk HPTL

Dukung Upaya Kemenperin Menyusun Standar Produk untuk HPTL
Tembakau kering yang menjadi bahan baku rokok. Foto/ilustrasi: Ara Antoni/JPNN.Com

"Dengan pertimbangan masalah waktu, kondisi nasional dan global pandemi COVID-19, ketersediaan sumber daya, karakteristik industri, karakteristik produk, dan kondisi industri di dalam negeri, pada 2020 ini akan disusun SNI produk tembakau yang dipanaskan, sementara SNI rokok elektrik direncanakan pada 2021,” ungkap Supriadi.

Supriadi menegaskan bahwa SNI prioritas yang akan dibahas tahun ini sudah ditetapkan dalam rencana kerja direktoratnya.

“Program Nasional Penyusunan Standar Tahun 2020 untuk lingkup Komisi Teknis Tembakau Fokus menyusun SNI rokok putih dan produk tembakau yang dipanaskan,” kata Supriadi.

Dalam prosesnya Kemenperin turut melibatkan asosiasi dan pelaku usaha di industri HPTL.

“Rencana penyusunan SNI rokok elektrik yang diawali dengan FGD yang diprakarsai oleh Badan Standardisasi Nasional telah melibatkan semua pihak, baik asosiasi maupun industri rokok elektrik,” ujar Supriadi.

Mendukung penuh Kemenperin, Staf Khusus Menteri Koordinator Perekonomian Bidang Pengembangan Industri dan Kawasan, I Gusti Putu Suryawan menambahkan bahwa standardisasi produk HPTL diperlukan untuk menciptakan kepastian usaha bagi industri HPTL.

“Ini yang sedang kami dorong melalui Kemenperin, produk yang baik dan benar standarnya seperti apa? Ini yang harus ditetapkan,” katanya.  

Putu menyatakan sejauh ini dia sudah secara intensif membahas industri HPTL di internal Kementerian Koordinator Perekonomian.

Sejumlah kalangan mendukung rencana Kemenperin menetapkan standar produk untuk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya atau HPTL.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News