Dukung Usul Kapolri, Mujiyono Minta Anies Menerapkan WFH Bagi ASN DKI

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono menyetujui usulan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar instansi pemerintah dan swasta menerapkan kebijakan work from home (WFH) selama sepekan seusai cuti bersama Lebaran 2022.
Oleh karena itu, Mujiyono pun menyarankan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerapkan kebijakan WFH bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
“Kami juga mengimbau perusahaan-perusahaan di Provinsi DKI Jakarta yang memungkinkan untuk melaksanakan WFH agar dapat melaksanakan WFH di lingkungan tempat kerja minimal satu minggu setelah 8 Mei 2022,” kata Mujiyono dalam keterangan tertulis, Sabtu (7/5).
Dia mengatakan WFH selama seminggu ini juga sebagai bentuk karantina mandiri apabila ada ASN atau karyawan yang terpapar virus Covid-19.
“Usai Lebaran 2020 dan 2021 serta libur akhir tahun, kasus baru Covid-19 selalu melonjak. Lonjakan ini tentu bisa saja terjadi lagi pascaliburan dan cuti bersama 2022,” kata dia.
Ketua DPD Partai Demokrat ini menambahkan kebijakan WFH bagi ASN tidak akan menggangu pelayanan dan urusan administrasi karena instansi pemerintah sudah menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE).
Menurut dia, momen Idulfitri kali ini membuat mobilitas warga luar biasa tinggi.
Kurang lebih ada 85,5 juta orang di Indonesia yang melakukan mudik secara serentak.
Ketua Komisi A DPRD DKI Mujiyono menyetujui usulan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Mujiyo meminta Anies menerapkan WFH bagi PNS DKI Jakarta.
- 5 Berita Terpopuler: Permintaan Kepala BKN Sangat Serius, Pengangkatan PPPK Bakal Tuntas 2025, Ini Buktinya
- Permintaan Serius Kepala BKN kepada ASN, PNS dan PPPK, Silakan Disimak
- ASN Medan Dilarang Menambah Libur Lebaran 2025
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- ASN di Bombana Ditangkap Polisi Saat Ambil Paket Sabu-Sabu
- Selamatkan Honorer R2/R3 dari PHK Besar-besaran, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak