Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan

Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan
Arsip foto - Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Lembong (kiri) berjalan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung di Jakarta, Jumat (1/11/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/foc/am

“Saya bertemu beberapa kali dengan Tom Lembong. Saya melihat orangnya lurus, integritasnya baik, taat asas, itu sebabnya kami terkejut,” jelas Hendrawan.

Terpisah, pengamat hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah menyatakan hakim tunggal sidang pra peradilan harus membebaskan Tom Lembong.

Dia menyebutkan ada dua alasan kenapa gugatan pra peradilan harus dikabulkan.

"Pertama, tidak ada dasar perhitungan kerugian keuangan negara di dalamnya. Kedua, Tom Lembong itu dikenakan sangkaan pasal yang mana di dalam undang-undang tindakan pidana korupsi?" kata Herdiansyah.

“Artinya tidak pernah clear soal itu, termasuk peristiwa hukumnya yang mana,” lanjutnya.

Tak hanya itu, menjelang persidangan, beredar tulisan tangan Tom Lembong yang juga diterima wartawan.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka sampai titik ini pun, Tom Lembong masih tidak tahu persis perbuatan apa yang menjadikannya sebagai tersangka.

“Selama saya menjabat. Saya dan jajaran saya di Kementrian Perdagangan menjalankan segala kebijakan secara transparan. Semua surat, izin, peraturan yang dibuat oleh saya konsisten melibatkan dan dikonsultasikan ke berbagai pihak dan instansi terkait,” ujar Tom Lembong dalam keterangan tertulisnya.

Dukungan pembebasan Tom Lembong terus mengalir, salah satunya dari Prof. Hendrawan Supratikno seorang akademisi sekaligus politikus PDI Perjuangan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News