Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan
![Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2024/11/18/arsip-foto-menteri-perdagangan-periode-2015-2016-thomas-lemb-mk6o.jpg)
“Saya bertemu beberapa kali dengan Tom Lembong. Saya melihat orangnya lurus, integritasnya baik, taat asas, itu sebabnya kami terkejut,” jelas Hendrawan.
Terpisah, pengamat hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah menyatakan hakim tunggal sidang pra peradilan harus membebaskan Tom Lembong.
Dia menyebutkan ada dua alasan kenapa gugatan pra peradilan harus dikabulkan.
"Pertama, tidak ada dasar perhitungan kerugian keuangan negara di dalamnya. Kedua, Tom Lembong itu dikenakan sangkaan pasal yang mana di dalam undang-undang tindakan pidana korupsi?" kata Herdiansyah.
“Artinya tidak pernah clear soal itu, termasuk peristiwa hukumnya yang mana,” lanjutnya.
Tak hanya itu, menjelang persidangan, beredar tulisan tangan Tom Lembong yang juga diterima wartawan.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka sampai titik ini pun, Tom Lembong masih tidak tahu persis perbuatan apa yang menjadikannya sebagai tersangka.
“Selama saya menjabat. Saya dan jajaran saya di Kementrian Perdagangan menjalankan segala kebijakan secara transparan. Semua surat, izin, peraturan yang dibuat oleh saya konsisten melibatkan dan dikonsultasikan ke berbagai pihak dan instansi terkait,” ujar Tom Lembong dalam keterangan tertulisnya.
Dukungan pembebasan Tom Lembong terus mengalir, salah satunya dari Prof. Hendrawan Supratikno seorang akademisi sekaligus politikus PDI Perjuangan.
- Menteri ESDM Bahlil Diminta Luruskan Penonaktifan Dirjen Migas
- Kuasa Hukum Harvey Moeis Buka Suara Soal Vonis Diperberat, Sebut Wafatnya Rule of Law
- KPK, Kejagung, Polri Didemo Lagi, Desak Usut Tuntas Kasus Hasto
- Aliansi Mahasiswa Desak KPK Usut HP di Kasus Retrofit PLTU Bukit Asam
- Website Kejagung Diduga Diretas, Sahroni: Utamakan Perlindungan Data
- Kejagung Paling Dipercaya Memberantas Korupsi, Sahroni: Ini Era Keemasan Kejaksaan