Dukungan di Sidang Kasus Pisang
Rabu, 20 Januari 2010 – 01:14 WIB

PISANG - Supriyono (19) dan Sulastri (19), terdakwa pencuri setandan pisang yang diancam tujuh tahun penjara, saat menjalani sidang di PN Bojonegoro. Foto: M Nurcholish/Bojonegoro.
BOJONEGORO - Dukungan terhadap Supriyono (19) dan Sulastri (19), pasangan suami-istri (pasutri) yang menjadi terdakwa pencurian setandan pisang di Bojonegoro terus mengalir. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) setempat, Selasa (19/1) siang kemarin, sejumlah aktivis mahasiswa ikut memberikan dorongan moral bagi pasutri tersebut.
Para aktivis itu antara lain berasal dari PMII, IMM dan GMNI. Selain itu, Ikatan Lawyer Bojonegoro (ILB), Lembaga Anti Korupsi (LAiK), Lembaga Pengembangan Masyarakat (eLpamas) dan Apdesi, juga ikut memberikan dukungan dalam sidang tersebut. Bahkan, mereka mengajukan surat kepada majelis hakim agar memberikan peralihan status penahanan kepada terdakwa.
Baca Juga:
Dalam sidang itu, sejumlah elemen mahasiswa juga membawa setandan pisang. Namun oleh karena pisang itu bukan barang bukti, jaksa penuntut umum (JPU) meminta barang tersebut dipisahkan.
Humas PN Bojonegoro, I Wayan Sukanila menyatakan, permohonan penasehat hukum dari ILB atas peralihan status penahanan menjadi tahanan kota masih menjadi pertimbangan majelis hakim. "Kemungkinan, keinginan penasehat hukum akan kami sampaikan dalam sidang berikutnya, pada Selasa depan," katanya saat ditemui usai persidangan.
BOJONEGORO - Dukungan terhadap Supriyono (19) dan Sulastri (19), pasangan suami-istri (pasutri) yang menjadi terdakwa pencurian setandan pisang di
BERITA TERKAIT
- Penyidik KPK Menggeledah 2 Kantor di Lingkungan Pemkab Musi Banyuasin, Ini Hasilnya
- Gubernur Pramono Instruksikan Buka Pintu Air Manggarai
- Langkah Mendes Yandri Berhentikan TPP Dinilai Bukan karena Like and Dislike
- Perumahan Bersubsidi Khusus Polri Dibangun di Banten, Kapolda: Anggota Kami Membutuhkan
- Kejagung Bantah Ada Dokumen Bocor yang Menyebut Keterlibatan Erick Thohir
- Bagaimana Kepastian THR untuk ASN? Sri Mulyani Sebut Nama Prabowo