Dukungan di Sidang Kasus Pisang
Rabu, 20 Januari 2010 – 01:14 WIB
BOJONEGORO - Dukungan terhadap Supriyono (19) dan Sulastri (19), pasangan suami-istri (pasutri) yang menjadi terdakwa pencurian setandan pisang di Bojonegoro terus mengalir. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) setempat, Selasa (19/1) siang kemarin, sejumlah aktivis mahasiswa ikut memberikan dorongan moral bagi pasutri tersebut.
Para aktivis itu antara lain berasal dari PMII, IMM dan GMNI. Selain itu, Ikatan Lawyer Bojonegoro (ILB), Lembaga Anti Korupsi (LAiK), Lembaga Pengembangan Masyarakat (eLpamas) dan Apdesi, juga ikut memberikan dukungan dalam sidang tersebut. Bahkan, mereka mengajukan surat kepada majelis hakim agar memberikan peralihan status penahanan kepada terdakwa.
Baca Juga:
Dalam sidang itu, sejumlah elemen mahasiswa juga membawa setandan pisang. Namun oleh karena pisang itu bukan barang bukti, jaksa penuntut umum (JPU) meminta barang tersebut dipisahkan.
Humas PN Bojonegoro, I Wayan Sukanila menyatakan, permohonan penasehat hukum dari ILB atas peralihan status penahanan menjadi tahanan kota masih menjadi pertimbangan majelis hakim. "Kemungkinan, keinginan penasehat hukum akan kami sampaikan dalam sidang berikutnya, pada Selasa depan," katanya saat ditemui usai persidangan.
BOJONEGORO - Dukungan terhadap Supriyono (19) dan Sulastri (19), pasangan suami-istri (pasutri) yang menjadi terdakwa pencurian setandan pisang di
BERITA TERKAIT
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan
- Barang Hasil Penindakan di 3 Wilayah Ini Dimusnahkan Bea Cukai, Berikut Perinciannya
- Terima JAM Intel Kejagung, Mendes Yandri Ingin Perkuat Pengawasan Dana Desa