Dukungan di Sidang Kasus Pisang
Rabu, 20 Januari 2010 – 01:14 WIB
Mustain, salah seorang anggota ILB menyatakan, sudah sepatutnya majelis hakim mempertimbangkan terdakwa menjadi tahanan kota. Dia beralasan bahwa banyak terdakwa dugaan korupsi pun, tidak dilakukan penahanan. "Hingga saat ini masih ada kasus seperti itu," ujarnya.
Sementara, JPU Arief Suhermanto menuturkan, disetujui atau tidaknya permintaan penasehat hukum, itu menjadi kewenangan majelis hakim. Sidang lanjutan kemarin sendiri menghadirkan tiga saksi. Mereka adalah Maskun selaku pemilik kebun pisang, serta Muin dan Bambang Suprayitno, keduanya warga Kecamatan Kota.
Dalam sidang itu, Maskun mengaku bahwa sebelum kejadian tersebut, pisangnya kerap hilang. Padahal, kebunnya di Desa Pacul itu sudah diberi penghalang berupa carang (batang bambu kecil). "Karena saya sudah gregeten, akibatnya saya laporkan ke polisi," katanya.
Maskun mengakui harga pisang yang dicuri tidak sebanding dengan ancaman yang dijatuhkan kepada terdakwa, yakni tujuh tahun penjara karena melanggar pasal 363 KUHP. Maskun pun meminta kepada majelis hakim agar terdakwa dihukum ringan. Selaku pelapor, dia mengaku memiliki perasaan iba terhadap terdakwa.
BOJONEGORO - Dukungan terhadap Supriyono (19) dan Sulastri (19), pasangan suami-istri (pasutri) yang menjadi terdakwa pencurian setandan pisang di
BERITA TERKAIT
- Koalisi BEM Banten Serukan Tolak Upaya Said Didu Mengadu Domba terkait PIK 2
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan
- Barang Hasil Penindakan di 3 Wilayah Ini Dimusnahkan Bea Cukai, Berikut Perinciannya