Dukungan di Sidang Kasus Pisang
Rabu, 20 Januari 2010 – 01:14 WIB

PISANG - Supriyono (19) dan Sulastri (19), terdakwa pencuri setandan pisang yang diancam tujuh tahun penjara, saat menjalani sidang di PN Bojonegoro. Foto: M Nurcholish/Bojonegoro.
"Tapi bagaimana lagi, karena sudah gregeten sebab pisang sering hilang. Sementara pasca penangkapan pisang jarang hilang," katanya kepada Radar Bojonegoro.
Sementara itu, Muin dan Bambang Suprayitno mengakui melihat kedua terdakwa berada di kebun milik Maskun. "Selanjutnya kami bawa ke rumah Pak Maskun," ujar Muin. (rij)
BOJONEGORO - Dukungan terhadap Supriyono (19) dan Sulastri (19), pasangan suami-istri (pasutri) yang menjadi terdakwa pencurian setandan pisang di
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Momen Hari Kartini, Andini Anissa Jadi Perempuan Pertama Peraih Gelar Kubestronaut
- Kiprah Kartini Hulu Migas Membangun Ketahanan Energi untuk Negeri
- Bantu Nelayan, HNSI Dorong Pemerintah Pakai Teknologi Alternatif
- KSPSI Dorong Indonesia Meratifikasi Konvensi ILO 188 untuk Perlindungan Awak Kapal Perikanan
- Dendi Budiman: Miskinkan Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar
- Gibran Buat Konten Bonus Demografi, Deddy PDIP: Jangan Banyak Bikin Video, Kerja Saja