Dukungan Golkar Berbau Lumpur Lapindo
Kecurigaan Kubu Penolak Kenaikan Harga BBM
Kamis, 05 April 2012 – 06:36 WIB
Menurut Muzani, dalam kasus lumpur Lapindo, pemerintah tidak tepat harus mengganti kerugian warga di luar peta terdampak. Sebab, peristiwa itu muncul karena kelalaian perusahaan. "Negara tidak bisa menanggung kerugian korban," tegasnya.
Ketua DPP Partai Golkar Priyo Budi Santoso mengaku tidak tahu-menahu tentang keberadaan pasal itu. Saat ditanya atas dugaan kompromi politik itu, Priyo memilih menghindar dengan jawaban sekenanya. "Saya GTM saja, gerakan tutup mulut, karena saya belum baca," ujarnya. (dyn/bay/c2/agm)
JAKARTA - Tingginya dinamika politik menuju penambahan pasal 7 ayat 6a pada UU APBNP 2012 (sebagai dasar kenaikan harga BBM) dalam sidang paripurna
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Politikus Senior PDIP Ini Nilai Megawati Nakhoda NKRI, Hasto Adalah Jangkarnya
- Megawati Sebut Mundur Lebih Terhormat daripada Dipecat, Sindir Jokowi?
- HUT ke-52 PDIP: Megawati Perintahkan Kader Bonding dengan Rakyat
- Pemerintah Pertimbangkan Melantik Dahulu Kepala Daerah Tak Bersengketa di MK
- Dituding Berperan Memenangkan Istri di Pilkada Serang, Mendes PDT Merespons
- Megawati Anggap Ganjar Sudah Benar Bersikap Tolak Kedatangan Israel ke Indonesia