Dukungan Kesejahteraan Hakim Sebagai Komitmen Menjaga Martabat dan Kemandirian Hakim

Oleh: DR. I Wayan Sudirta, S.H, M.H - Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan

Dukungan Kesejahteraan Hakim Sebagai Komitmen Menjaga Martabat dan Kemandirian Hakim
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Dr. I Wayan Sudirta. Foto: Dokumentasi pribadi

Hal ini seperti paradoks atau buah simalakama yang tidak diketahui secara pasti mana yang menjadi ujung muara dan penyebabnya.

Oleh sebab itu, pada kesempatan ini saya menyampaikan pentingnya sebuah komitmen bersama untuk membantu meningkatkan kesejahteraan hakim sekaligus peningkatan kualitas dan integritas hakim/lembaga peradilan secara seimbang atau berbanding lurus.

Mencari Solusi Bersama

Terdapat sebuah momen penting dalam rapat tersebut yakni komitmen bersama untuk mendukung kesejahteraan dan martabat Hakim. Apa yang kemudian disampaikan oleh Presiden terpilih Jenderal Prabowo Subianto melalui telepon bersama Prof Dasco merupakan hal yang melegakan para hakim.

DPR pun memberi dukungan tidak memandang dari fraksi manapun. Saya melihat hal ini menjadi sebuah momen kebersamaan dan persatuan dimana ada keinginan bersama untuk meningkatkan kualitas dan kredibilitas hakim yang menjadi indikator negara besar, tanpa memandang latar belakang kepentingan atau politik.

Jenderal Prabowo Subianto menyampaikan rencananya untuk memikirkan kesejahteraan hakim dengan menaikkan remunerasi dan tunjangan. Beliau menyampaikan bahwa hakim seharusnya tidak boleh dalam kondisi kekurangan jika ingin mendapatkan hakim yang mandiri dan bersih.

Beliau menjanjikan untuk dapat segera memikirkan rencana aksi untuk meningkatkan alokasi keuangan untuk kesejahteraan hakim di masa pemerintahannya.

Prof. Dasco juga menyampaikan Tim Ekonomi Prabowo Subianto telah mendengar perjuangan dari Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial terkait kondisi kesejahteraan hakim yang memprihatinkan.

Para hakim juga meminta adanya dukungan Legislasi DPR terkait dengan RUU Jabatan Hakim yang pernah bergulir dan RUU Contempt of Court.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News