Dukungan Kesejahteraan Hakim Sebagai Komitmen Menjaga Martabat dan Kemandirian Hakim
Oleh: DR. I Wayan Sudirta, S.H, M.H - Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan

Bagaimanapun pandangan kita tentang citra lembaga peradilan dan hakim, maupun terkait dengan rencana atau upaya untuk peningkatan kesejahteraan hakim, kita patut memberi apresiasi kepada Pak Prabowo dan Pimpinan DPR yang setidaknya berusaha untuk setidaknya mendengarkan dan memikirkan solusinya.
Apalagi kemudian timbul komitmen untuk dapat mengimplementasi segera aturan dan pelaksanaan aturan terkait dengan kesejahteraan hakim.
Hal ini setidaknya menjadi solusi kekhawatiran Komisi III DPR terhadap kondisi hakim dan peradilan, khususnya di daerah-daerah dan wilayah pelosok dan terpencil. Akses keadilan harus tetap terbuka dan ditegakkan sebagaimana marwahnya.
Meminjam istilah dari Dr. Hinca Panjaitan bahwa Keadilan tidak boleh menemui jalan buntu atau kembali pada fitrahnya.
Untuk membangun lembaga peradilan yang kredibel, kita memerlukan infrastruktur lembaga peradilan dan hakim yang memadai.
Maka dalam tulisan ini, saya tetap menyarankan untuk membuat aturan undang-undang yang menjamin keberlangsungan dan pelaksanaannya, seperti RUU Jabatan Hakim atau revisi terhadap undang-undang terkait yang telah ada.
Demikian pula perlunya sebuah penegasan, jika diperlukan, terhadap aturan renumerasi. Hal-hal pokok yang perlu diatur dalam undang-undang tersebut menyangkut, pertama, jaminan kesejahteraan hakim yang memadai, yakni kejelasan peningkatan, gaji, tunjangan, dan beberapa honorarium terkait lainnya.
Demikian pula terhadap kekhususan dari sifat pejabat negara dari seorang hakim yang tentu diikuti dengan hak-hak khusus.
Para hakim juga meminta adanya dukungan Legislasi DPR terkait dengan RUU Jabatan Hakim yang pernah bergulir dan RUU Contempt of Court.
- Ini Respons Dasco atas Kebijakan Trump soal Tarif Impor
- Komisi VI DPR Sidak Jasa Marga, Pastikan Kesiapan Arus Mudik Lebaran 2025
- Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur, Hakim Heru Hanindyo Bantah Uang Tunai dari Suap
- Mencermati RUU KUHAP dan Urgensi Kebutuhan Modernisasi Hukum Acara Pidana
- Misbakhun Buka-bukaan Data demi Yakinkan Pelaku Pasar di Bursa
- Ajukan Eksepsi, Hasto Sebut Daur Ulang Kasus Inkrah Ciptakan Ketidakpastian Hukum