Dukungan KPK jadi Pintu Masuk Usut Kartel Yamaha-Honda

Dukungan KPK jadi Pintu Masuk Usut Kartel Yamaha-Honda
KPK. Foto: JPNN

Huda mengatakan, proses revisi UU Persaingan Usaha harus terbuka, dan tidak ada konflik kepentingan. Masyarakat mendukung agar KPPU semakin kuat, namun tidak mengganggu sektor swasta.

Dukungan sektor swasta tidak dapat dipungkiri tetap diperlukan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat sesuai tujuan UU 5/1999.

“Penguatan KPPU bertujuan untuk mewujudkan persaingan yang sehat tanpa melemahkan sektor swasta," kata Huda.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah memastikan, perkara itu menjadi salah satu konsentrasi lembaganya karena bersentuhan langsung dengan masyarakat. "Mengenai pencegahannya ke depan itu akan menjadi konsen kami," kata Febri. KPK juga berharap adanya unit pencegahan tindak pidana korupsi di setiap perusahaan sesuai dengan peraturan Mahkamah Agung (MA). "Kami sudah melakukan komunikasi dengan KPPU," ujar Febri.

Seperti diketahui, majelis KPPU memutus perkada dugaan praktik kartel yang membelit PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan PT Astra Honda Motor (AHM).

PT YIMM dan PT AHM bersalah terbukti melakukan praktik culas, dan kongkalikong terkait penetapan harga sepeda motor jenis skuter matik 110-125 CC di Indonesia.

Majelis KPPU menyebut Yamaha-Honda sengaja membuat mahal harga skutik dari banderol sewajarnya. Praktik tersebut tentu merugikan masyarakat sebagai konsumen yang tak bisa mendapat harga kompetitif.

Apalagi, kedua merek tersebut saat ini memimpin pasar skutik di Indonesia dengan menguasai 97 persen pangsa pasar domestik.

 Ekonom dari The Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Nailul Huda mengapresiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News