Dukungan KPK jadi Pintu Masuk Usut Kartel Yamaha-Honda
Jumat, 03 Maret 2017 – 23:51 WIB
Majelis KPPU mengungkapkan Yamaha-Honda terindikasi saling rangkul, sekongkol mengatur harga demi mendapatkan keuntungan besar. Perilaku ini dalam istilah bisnis disebut kartel. Yamaha-Honda dianggap telah mengangkangi pasal 5 ayat 1 UU nomor 5 tahun 1999.
"Terlapor satu (Yamaha) dan dua (Honda) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 5 ayat 1 UU nomor 5 tahun 1999," ucap Ketua Majelis Komisi KPPU Tresna Priyana Soemardi membacakan putusan di kantor KPPU, Jakarta Pusat, Senin (20/2).
Yamaha-Honda lantas diganjar hukuman membayar denda kepada negara dengan besaran berbeda. Yamaha diganjar hukuman denda Rp 25 miliar. Sedangkan Honda Rp 22,5 miliar. Denda itu akan disetor ke kas negara. (boy/jpnn)
Ekonom dari The Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Nailul Huda mengapresiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Politikus Senior PDIP Minta Presiden Prabowo Hentikan KPK Kriminalisasi Orang
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- Ray Rangkuti Tantang KPK Bidik Orang di Lingkaran Kekuasaan terkait Kasus DJKA
- Anggota DPR Maria Lestari Mangkir Panggilan KPK
- Megawati Kritik Kinerja KPK, Cuma Mau Ubek-Ubek Hasto, Tidak Usut Kasus Lain
- Inilah yang KPK Dalami dari Ahok terkait Kasus Korupsi LNG