Dukungan KPK jadi Pintu Masuk Usut Kartel Yamaha-Honda
Jumat, 03 Maret 2017 – 23:51 WIB

KPK. Foto: JPNN
Majelis KPPU mengungkapkan Yamaha-Honda terindikasi saling rangkul, sekongkol mengatur harga demi mendapatkan keuntungan besar. Perilaku ini dalam istilah bisnis disebut kartel. Yamaha-Honda dianggap telah mengangkangi pasal 5 ayat 1 UU nomor 5 tahun 1999.
"Terlapor satu (Yamaha) dan dua (Honda) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 5 ayat 1 UU nomor 5 tahun 1999," ucap Ketua Majelis Komisi KPPU Tresna Priyana Soemardi membacakan putusan di kantor KPPU, Jakarta Pusat, Senin (20/2).
Yamaha-Honda lantas diganjar hukuman membayar denda kepada negara dengan besaran berbeda. Yamaha diganjar hukuman denda Rp 25 miliar. Sedangkan Honda Rp 22,5 miliar. Denda itu akan disetor ke kas negara. (boy/jpnn)
Ekonom dari The Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Nailul Huda mengapresiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Bobby Nasution Berkoordinasi dengan KPK, Soal Apa?
- Bobby Nasution Datangi KPK, Ada Apa?
- KPK Periksa 3 Bos Perusahaan Swasta untuk Kasus Korupsi & Cuci Uang Andhi Pramono
- Penyidik KPK Meluncur ke Kalimantan Barat, Sejumlah Tindakan Diambil
- Sentil Perlakuan KPK terhadap Agustiani Tio, Hasto: Ini Tidak Manusiawi!
- Maqdir Sebut KPK Bangun Narasi Keliru Soal Peran Hasto dalam Kasus Harun Masiku