Dukungan PAN ke SBY Tanpa Tandatangan Sutrisno Bachir
KPU Akan Kembalikan Berkas Dokumen Pendaftaran SBY Berboedi
Sabtu, 16 Mei 2009 – 21:14 WIB
Bahkan Marzuki Ali tetap yakin tanpa dukungan PAN pun SBY Berboedi tetap bisa mendaftar. Alasannya, kursi yang diperoleh Partai Demokrat dari pemilu legislatif April lalu sudah cukup untuk memenuhi syarat pendaftaran capres-cawapres. "Begitu juga dengan persyaratan 25 persen suara sah nasional. Itu sudah cukup jika suara Demokrat didukung partai lainnya," imbuhnya.
Sedangkan Sekjen DPP PAN Zulkifli Hasan menyatakan, partainya tetap mendukung penuh pencalonan SBY Berboedi. Menurutnya, dukungan PAN ke SBY sudah diputuskan oleh Rapat Pimpinan Nasional PAN yang digelar awal Mei lalu di Yogyakarta. “Keputusannya kan berkoalisi dengan Demokrat. Berkoalisi dengan Demokrat itu sama saja mendukung Yudhoyono-Boediono," ucapnya usai menghadiri pendaftaran pasangan SBY Berboedi di KPU.
Saat disinggung tidak adanya tanda tangan Sutrisno Bachir dalam surat resmi dukungan PAN atas SBY Berboedi yang diserahkan ke KPU, Zulkifli justru enggan mengomentarinya. Tapi, katanya, hal itu pasti akan segera dibereskan. “Insya Allah semuanya segera beres,” tandasnya.
Menanggapi belum adanya tanda tangan Sutrisno Bacir sebagai bentuk dukungan resmi PAN atas pencalonan SBY Berboedi, Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary mengatakan, KPU akan mengembalikan dokumen dukungan jika memang syarat itu belum terpenuhi. Hanya saja, sambung Hafiz, KPU akan lebih dulu melihat posisi PAN.
JAKARTA – Sekjen DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan memang berkali-kali menegaskan bahwa partainya tetap mendukung pencalonan
BERITA TERKAIT
- Bersilaturahmi dengan Kiai Said Aqil, Ridwan Kamil Minta Didoakan, Alhamdulillah
- Survei SMCR: Pram-Doel Unggul dari Berbagai Aspek Dibanding RK-Suswono
- Elektabilitas Pramono Anung Pernah Tidak Diperhitungkan, Kini Berubah Moncer
- Citra Mus Optimistis Wujudkan Era Baru Taliabu Emas
- Edi Langkara Berkomitmen Tuntaskan Permasalahan di Halteng
- Kunjungi Jokowi di Solo, Zulhas Minta Perlindungan Politik?