Dukungan Parpol Tak Dibatasi, Tirani Modal Pada Pilkada Semakin Menjadi
Jumat, 13 November 2015 – 15:36 WIB

Ilustrasi Kotak Suara Pilkada/ Dok JPNN
Namun ada empat Hakim MK berpendapat beda. Mereka menilai perlu ada pembatasan dukungan parpol dalam pencalonan kepala daerah, untuk menghindari monopoli dukungan dari calon kepala daerah.(gir/jpnn)
JAKARTA - Meski ada dissenting opinion, Mahkamah Konstitusi, Rabu (11/11) kemarin menolak mengabulkan pengujian undang-undang yang dilakukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PAN Dukung Prabowo Jadi Capres 2029, Ahmad Sahroni: Masih Dini untuk Bicara Pilpres
- Sahroni Nilai Pertemuan Sespimmen Polri dengan Jokowi Kurang Pas, Begini Alasannya
- Buka Pendidikan untuk Kader Muda Golkar, Bahlil Sebut Misbakhun Sosok Pemenang
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- Hari Kartini, Widya Desak Pemulihan Hak Perempuan eks Pemain Sirkus yang Dieksploitasi
- PAN Belum Dukung Gibran, Deddy PDIP: Mungkin Mereka Punya Kader Mendampingi Prabowo