Dukungan Parpol Tak Dibatasi, Tirani Modal Pada Pilkada Semakin Menjadi
Jumat, 13 November 2015 – 15:36 WIB
Namun ada empat Hakim MK berpendapat beda. Mereka menilai perlu ada pembatasan dukungan parpol dalam pencalonan kepala daerah, untuk menghindari monopoli dukungan dari calon kepala daerah.(gir/jpnn)
JAKARTA - Meski ada dissenting opinion, Mahkamah Konstitusi, Rabu (11/11) kemarin menolak mengabulkan pengujian undang-undang yang dilakukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jumlah Anggota Koalisi Parpol di Pilpres Perlu Diatur Mencegah Dominasi
- Proses Penetapan Tidak Transparan, Dekot Se-Jakarta Ajukan Gugatan ke PTUN
- DPR-Pemerintah Sepakat BPIH 2025 Sebesar Rp 89,4 Juta, Turun Dibandingkan 2024
- Kubu Harun-Ichwan Minta MK Klarifikasi Soal Akun Ini
- Sahroni Minta Polisi Permudah Mekanisme Pelaporan Kasus, Jangan Persulit Korban
- Mardiono Jadikan Harlah ke-52 PPP Sebagai Momentum Bertransformasi Lebih Baik