Dukungan Regulasi Teknis Penting untuk Percepat Penurunan Stunting
jpnn.com, JAKARTA - Pengamat dan aktivis kesehatan Tubagus Rachmat Sentika mengapresiasi tekad pemerintah dalam upaya menurunkan angka stunting.
Namun, Rachmat menilai infrastruktur regulasi di Kementerian Kesehatan dalam upaya penanganan masalah stunting secara menyeluruh masih kurang.
Rachmat mengakui Kementerian Kesehatan telah menerbitkan aturan tentang Tata Laksana Gangguan Gizi Akibat Penyakit melalui Permenkes 29 tahun 2019.
Akan tetapi, dia menilai implementasi peraturan tersebut masih belum berjalan dengan baik.
Menurut dia, di dalam aturan tersebut disebutkan bahwa penanganan stunting harus dilakukan melalui survailans dan penemuan kasus oleh upaya kesehatan masyarakat (UKM).
"Selanjutnya bila ditemukan gangguan gizi baik gizi buruk, gizi kurang, kurus, alergi atau masalah medis lainnya, harus diberikan pangan khusus medis khusus (PKMK),” jelas Rachmat, Senin (10/2).
PKMK merupakan minuman dengan kalori 100 dan 150. Nutrisinya berisi elementeri diet berupa asam amino, glukosa, asam lemak dan mikronutrien.
Berbagai kandungan itu secara evidence base sangat cocok untuk anak-anak di bawah dua tahun yang mengalami gangguan gizi.
Pengamat dan aktivis kesehatan Tubagus Rachmat Sentika mengapresiasi tekad pemerintah dalam upaya menurunkan angka stunting.
- KOPRI Dorong Adanya Ruang Aman untuk Perempuan dan Anak di Tempat-Tempat Ini
- Kapan Seorang Anak Mulai Memiliki Cita-Cita?
- Hari Kesehatan Nasional, Srikandi Movement PLN Tingkatkan Kepedulian Kesehatan Ibu & Anak
- PKN Membantu Pemerintah untuk Mengentaskan Masalah Stunting
- Penderita Diabetes Wajib Tahu Alternatif Diet Sehat dari Jagung dan Singkong
- Kaltim Andalkan Data Presisi Geospasial untuk Pembangunan