Dukungan Regulasi Teknis Penting untuk Percepat Penurunan Stunting

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat dan aktivis kesehatan Tubagus Rachmat Sentika mengapresiasi tekad pemerintah dalam upaya menurunkan angka stunting.
Namun, Rachmat menilai infrastruktur regulasi di Kementerian Kesehatan dalam upaya penanganan masalah stunting secara menyeluruh masih kurang.
Rachmat mengakui Kementerian Kesehatan telah menerbitkan aturan tentang Tata Laksana Gangguan Gizi Akibat Penyakit melalui Permenkes 29 tahun 2019.
Akan tetapi, dia menilai implementasi peraturan tersebut masih belum berjalan dengan baik.
Menurut dia, di dalam aturan tersebut disebutkan bahwa penanganan stunting harus dilakukan melalui survailans dan penemuan kasus oleh upaya kesehatan masyarakat (UKM).
"Selanjutnya bila ditemukan gangguan gizi baik gizi buruk, gizi kurang, kurus, alergi atau masalah medis lainnya, harus diberikan pangan khusus medis khusus (PKMK),” jelas Rachmat, Senin (10/2).
PKMK merupakan minuman dengan kalori 100 dan 150. Nutrisinya berisi elementeri diet berupa asam amino, glukosa, asam lemak dan mikronutrien.
Berbagai kandungan itu secara evidence base sangat cocok untuk anak-anak di bawah dua tahun yang mengalami gangguan gizi.
Pengamat dan aktivis kesehatan Tubagus Rachmat Sentika mengapresiasi tekad pemerintah dalam upaya menurunkan angka stunting.
- Jenazah Ray Sahetapy Telah Dimakamkan, Anak: Mohon Maaf Apabila Semasa Hidup...
- Tren Perkawinan Anak Menurun, Waka MPR Ingatkan Hal Ini Penting Harus Dilakukan
- Si Melon PIK2 Bantu Warga Teluknaga Melawan Stunting
- Harapan Iis Dahlia untuk Calon Pasangan Anak-anaknya
- Iis Dahlia Ungkap Alasan Takut Meninggal Dunia
- Sido Muncul Berikan Bantuan Rp 425 Juta untuk Anak Terduga Stunting di Jonggol