Dukungan SKB Tiga Menteri soal Seragam Sekolah Terus Mengalir
jpnn.com, JAKARTA - Dukungan terhadap Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri mengenai seragam Sekolah Dasar (SD) dan menengah (SMP) sampai saat ini terus mengalir.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengatur secara terperinci mengenai aturan seragam bagi siswa muslimah.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri menerbitkan SKB Nomor 02/KB/2O2l, Nomor 025-199 TAHUN 2021 dan Nomor 219 TAHUN 2021 tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Sekolah Negeri di Indonesia.
Penerbitan SKB tersebut dinilai sudah tepat untuk menjaga keberagaman dan tidak perlu dibesar-besarkan.
Berbagai tokoh tersebut mengatakan SKB 3 menteri tidak memuat unsur pelarangan atau mewajibkan siswa untuk menggunakan identitas keagamaan tertentu.
Kehadiran SKB justru telah menempatkan sekolah publik di posisi yang tepat dan benar sesuai dengan hak dan kebutuhan publik yang beragam.
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Bidang Pendidikan KH. Hanief Saha Ghafur mengatakan sekolah dan perguruan tinggi negeri harus menjadi ruang interaksi yang terbuka, beragam, dan toleran sehingga menjadi wahana pendidikan multikulturalisme dan toleransi.
"SKB tersebut menempatkan sekolah pada posisi yang tepat dan benar secara hukum dan hak asasi manusia, khususnya penghormatan terhadap hak-hak publik di sekolah publik," ujar Hanief, Minggu (7/2).
Berbagai tokoh tersebut mengatakan SKB 3 menteri tidak memuat unsur pelarangan atau mewajibkan siswa untuk menggunakan identitas keagamaan tertentu.
- Kasus Guru Honorer Supriyani: Dokter Forensik Ungkap Kondisi Luka di Paha Siswa, Ternyata
- Pemkot Tangsel Sebut Beasiswa untuk Siswa Kurang Mampu Selesai di Akhir 2024
- Gelar Police Go to School, Satlantas Polres Rohul Ajak Siswa Ciptakan Pilkada Damai
- Menkomdigi Meutya Hafid Sapa Guru & Siswa di Daerah 3T, Sampaikan Pesan Prabowo
- Mendiktisaintek Targetkan Mulai 2025 Jumlah Siswa yang Kuliah di Berkeley Meningkat
- Bakal Ada Perubahan di Menu Makan Bergizi Gratis, Simak Penjelasannya