Dukungan Terhadap Sudaryono Maju Pilkada Jateng Terus Mengalir
jpnn.com - WONOSOBO - Dukungan terhadap Ketua DPD Partai Gerindra Jawa Tengah Sudaryono untuk maju sebagai kandidat gubernur pada Pilkada Jawa Tengah 2024 terus mengalir.
Terbaru, sejumlah milenial di Wonosobo mendeklarasikan dukungan. Mereka kini tergabung Sukarelawan Sahabat Mas Dar (SADAR) Wonosobo.
Deklarasi digelar pada 'Temu Relawan Sadar dan Komunitas Wonosobo' di Desa Reco, Kertek, Wonosobo, Rabu (8/5).
“Kami adalah pemuda milenieal yang tersebar di belahan Wonosobo berkumpul di sini dalam rangka turut serta menyongsong proses demokrasi di Jawa Tengah. Mendukung penuh intelektual muda yang lahir dari rahim petani, yaitu Sudaryono untuk maju dalam Pilkada Jawa Tengah mendatang,” ujar Ketua Sadar Wonosobo Kaka Cahea Caradhiki.
Menurut Kaka, sudah saatnya pemuda yang cerdas mengemban tugas kepemimpinan untuk mengatasi berbagai masalah di Jawa Tengah.
“Pilkada sebagai proses berdemokrasi tidak sekadar formalitas yang harus dijalankan, tetapi dalam proses itu penting bisa memastikan munculnya sosok pemimpin yang bisa menjawab tantangan zaman yang makin kompleks,” ucapnya.
Dalam pertemuan yang turut dihadiri oleh Sudaryono tersebut ditutup dengan sesi dialog bersama yang mengangkat isu permasalahan distribusi pupuk untuk petani dan industri kreatif di daerah.
Mengomentari masalah tersebut Sudaryono akan mencanangkan penghapusan kartu petani sebagai salah satu usaha untuk memecahkan masalah distribusi pupuk yang selama ini dirasa masih mempersulit petani untuk berproduksi.
Dukungan terhadap Sudaryono untuk maju sebagai kandidat gubernur pada Pilkada Jateng 2024 terus mengalir.
- Polemik Hasto Tersangka, Habiburokhman Gerindra: Sampai Kiamat Enggak Selesai
- Habiburokhman Gerindra Sebut Mahfud Md Orang Gagal, Apa Sebabnya?
- Sejalan dengan Gerindra, Gemura Dukung Kenaikan PPN 12%
- Gerindra Bantah Menyerang PDIP Soal Kenaikan PPN jadi 12 Persen
- Wihadi Gerindra Sentil Dolfie PDIP: Dia Tak Jelaskan Detail Pasal 7 Ayat 4 UU HPP
- Hasil Pilkada 8 Daerah dengan Calon Tunggal Digugat ke MK, Pertanda Apa?