Dul Bisa Dijerat, Tetapi tak Boleh Ditahan

Dul Bisa Dijerat, Tetapi tak Boleh Ditahan
Dul Bisa Dijerat, Tetapi tak Boleh Ditahan

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Aboebakar Alhabsy mengatakan, putra musisi Ahmad Dhani, Ahmad Abdul Qodir Jaelani atau Dul bisa diproses secara hukum sesuai Undang-undang nomor 12 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Sebab, pertanggungjawaban pidana anak menurut pasal 1 ayat 3 UU SPPA ini adalah usia 12-18 tahun.

"Namun karena usianya masih 13 tahun Dul tidak bisa ditahan, karena menurut ketentuan pasal 32 penahanan atas anak hanya bisa dilakukan ketika usia anak 14-18 tahun," kata Aboebakar, Senin (9/9).

Dijelaskan Aboebakar, bila mengacu UU ini maka Dul juga dapat mengikuti mekanisme diversi, yaitu melakukan perdamaian tanpa harus melanjutkan proses persidangan pidana.

Sayangnya, lanjut Aboebakar, UU SPPA ini baru berlaku dua tahun setelah diundangkan. "Sedangkan UU ini sendiri diundangkan tanggal 20 Juli 2012," katanya.

Karenanya, ia menjelaskan,  perkara Dul saat ini masih ditangani dengan UU lama yaitu Pengadilan Anak Nomor 3 Tahun 1997. Menurutnya, dalam ketentuan UU tersebut belum dikenal adanya diversi dan pertanggungjawaban pidana berlaku untuk anak berusia 8-18 tahun.

"Sedangkan keringanan untuk anak menurut UU Perlindungan anak adalah untuk mereka yang masih berusia satu tahun ke bawah," ujarnya.

Aboebakar juga mengaku belum menemukan ketentuan hukum yang bisa memidanakan Ahmad Dhani sebagai orang tua.

Menurutnya, pemidanaan terhadap orang tua yang disebut langsung hanya pada UU Narkotika. "Dimana orang tua yang tak lapor anaknya sebagai pengguna, mereka bisa dipidana," jelasnya.

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Aboebakar Alhabsy mengatakan, putra musisi Ahmad Dhani, Ahmad Abdul Qodir Jaelani atau Dul bisa diproses secara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News