Dul Bisa Dijerat, Tetapi tak Boleh Ditahan
Ia menambahkan, bila disebut aturan pasal 13 UU Perlindungan Anak nomor 23 Tahun 2002, klausula itu tidak mengatur tanggung jawab orang tua atas anak yang melakukan pidana, melainkan kelalaian org tua yang menyebabkan anak terkena tindakan kekerasan.
"Jadi dalam hal ini posisi anak sebagai korban bukan pelaku. Bilapun Dhani disebut bisa terkena pasal 359, harus ada penemuan hukum yang baru untuk ini," jelasnya.
Karena, ia menambahkan, pada umumnya unsur culpa atau alpa pada pasal ini memiliki sebab akibat secara langsung. "Saya rasa pasal itulah yang paling mungkin mengancam Ahmad Dhani," kata politisi Partai Keadilan Sejahtera ini.
Seperti diketahui, kecelakaan maut terjadi di Tol Jagorawi Kilometer 8-200, Jakarta Timur, Minggu 8 September 2013, pukul 00:45. Akibatnya, enam orang tewas dan 10 orang lainnya luka-luka. Salah satu yang menderita luka-luka itu adalah Dul yang dikabarkan menderita patah tulang kaki kanan. (boy/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Aboebakar Alhabsy mengatakan, putra musisi Ahmad Dhani, Ahmad Abdul Qodir Jaelani atau Dul bisa diproses secara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Program MBG Bukti Presiden Prabowo Berkomitmen Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati