Dul Resmi Tersangka Kecelakaan Maut
jpnn.com - JAKARTA - Penyidik Dirlantas Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Ahmad Abdul Qodir Jaelani atau yang akrab di sapa Dul (13) sebagai tersangka dalam kecelakaan maut Lancer Evo B 80 SAL yang dikendarainya di Tol Jagorawi, Minggu (8/9) kemarin.
"Statusnya tersangka karena yang kemudikan mobil AQJ sendiri. Di TKP diketahui telah menambrak pembatas jalan, menabrak mobil Grand Max dan Avanza," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombespol Rikwanto, Senin (9/9).
Sebagai tersangka, Dul dikenai pasal 310 ayat 1,2,3, dan 4, karena kelalaiannya mengakibatkan kerusakan kendaraan, orang lain luka rengan, berat hingga meninggal dunia.
Namun karena Dul masih di bawah umur (13) maka selama menjalani proses hukum, putra bungsu Ahmad Dhani itu mendapat perlakuan khusus berupa perlindungan dan pendampingan sesuai UU 11/2012 tentang Peradilan Anak.
Menurut Rikwanto, dalam kasus ini penyidik sudah memeriksa enam orang saksi, dua orang supir dan penumpang mobil Avanza, dua orang petugas derek bernama Kholil dan Endang. Kemudian hari ini memeriksa dua polisi jalan raya (PJR), Brigadir Agus Eko dan Kompol Joko.
"Hari ini juga dilayangkan surat panggilan untuk orangtua Dul. Kalau bisa besok penuhi panggilan. Kalau memungkinkan by phone, besok bisa dilakukan," jelasnya.(Fat/jpnn)
JAKARTA - Penyidik Dirlantas Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Ahmad Abdul Qodir Jaelani atau yang akrab di sapa Dul (13) sebagai tersangka dalam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- AIA Health X Hadir Beri Perlindungan Optimal dengan Harga Terjangkau
- Pengemudi Taksi Ini Bantu Lansia Pulang ke Rumah, Andre: Pahlawan di Jalanan
- Pekan TV Fujian dan MNC Jalin Kerja Sama, Siap Perkenalkan Budaya Quanzhou di Tanah Air
- Jebolan Indonesian Idol Ini Bakal Sepanggung Lagi di Malam Puncak Ulang Tahun MNC Group
- Terima Aspirasi Aliansi Pejuang Seleksi CPNS 2024, Paul Finsen Mayor Berharap Prabowo Turun Tangan
- Heru B. Wasesa dan Tim Gali Fakta Sejarah Nusantara dari Perspektif Eropa