Dulu Adrianto Menganiaya Orang, Sekarang Maling Motor
Kamis, 28 April 2022 – 04:24 WIB
Adrianto merupakan residivis. Dia pernah melakukan tindak pidana kejahatan sebelumnya dan ditahan di Lapas Kota Palopo.
"Pelaku ini merupakan residivis dengan kasus penganiayaan atau 351 pada tahun 2021 dan menjalani hukuman penjara selama delapan bulan di Lapas Palopo," ungkap Dharma Negara.
Akibat perbuatannya, pria 29 tahun itu diamankan di Mapolsek Mamajang.
"Pelaku sudah kami serahkan ke Polsek Mamajang dan barang bukti berupa motor dan dompet milik korban," kata Kompol Dharma. (mcr29/jpnn)
Pernah dipenjara karena kasus penganiayaan, Adrianto nekat maling motor. Tuh orangnya.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : M. Srahlin Rifaid
BERITA TERKAIT
- Tangis Guru Honorer Supriyani Pecah Setelah Divonis Bebas
- Seorang Ibu Kaget Saat Terbangun, Sang Suami Sedang Mencekik Anaknya
- Anak Anggota DPRD Banten Terlibat Kasus Penganiayaan Sekuriti
- Polisi Tangkap Buronan Asal Bima NTB
- Komplotan Maling Motor Ini Sasar Kendaraan Tak Berkunci Ganda
- Maling Motor yang Todongkan Senpi ke Polisi di Jakpus Ternyata Residivis