Dulu Dipecat Jokowi, Kini Evi Kembali Berkantor di KPU
jpnn.com, JAKARTA - Evi Novida Ginting Manik sudah siap bertugas kembali menjadi komisioner KPU RI dan menjalankan tugas-tugas penyelenggaraan Pemilihan kepala daerah serentak 2020.
Evi terhitung sejak Senin 24 Agustus 2020 resmi kembali menjabat sebagai Komisioner KPU RI.
Sebelumnya, Evi sempat diberhentikan dari jabatannya oleh Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden Nomor 34/P Tahun 2020 pada 23 Maret 2020 lalu.
Keppres tersebut terbit sebagai tindak lanjut dari putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap Evi dari jabatannya karena perkara pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
"Tentu saja saya sudah siap untuk melaksanakan tugas-tugas," kata Evi Novida pada hari pertamanya bertugas kembali di KPU RI, di Jakarta baru-baru ini.
Evi mengatakan memang ada sejumlah penyesuaian kerjanya oleh karena dia sempat tidak bertugas beberapa bulan di KPU RI akibat dari Keputusan Presiden Joko Widodo yang memberhentikan dirinya dari jabatan Komisioner KPU RI.
"Karena saya sudah beberapa waktu sudah lama, sehingga tentu saya perlu penyesuaian kembali. Alhamdulillah mudah-mudahan semua yang akan kita hadapi, kita hadapi bersama sebagaimana tugas-tugas yang juga sudah kita lakukan, dan ini kemudian bisa melanjutkan apa yang tahapan yang sudah berjalan saat ini," ujarnya.
Evi mengatakan dia bertanggung jawab menjalankan tugas dengan penuh integritas dan profesional bersama dengan para komisioner lainnya di KPU.
Evi Novida Ginting Manik sempat dipecat dari KPU oleh Presiden Joko Widodo karena perkara pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
- KPU Sukabumi Ungkap Penyebab Turunnya Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024
- Selama 2024, DKPP Pecat 66 Penyelenggara Pemilu
- KPU Audit Dana Kampanye 2 Paslon Kada Pilgub Kepulauan Riau
- KPU Tetapkan Pram-Rano Menang di Pilgub Jakarta, Petinggi Gerindra Bereaksi Begini
- Pilkada Kota Solok, Pasangan Ramadhani-Suryadi Raih Suara Terbanyak
- Arief Poyuono Menilai Edi Damansyah Layak Didiskualifikasi di Pilkada Kukar